Roy Suryo soal Praperadilan Ditolak: Lumrah, Kadang Hakim Setuju, Kadang Tidak

Roy Suryo soal Praperadilan Ditolak: Lumrah, Kadang Hakim Setuju, Kadang Tidak

Suara Pecari, Jakarta – Pakar telematika dan politikus senior, Roy Suryo, kembali menghadapi pahitnya dunia hukum. Sidang putusan praperadilan jilid II yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (20/7/2026) resmi ditolak oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Meski demikian, Roy tetap menunjukkan sikap legawa dan mengapresiasi proses peradilan yang berjalan.

Kronologi Perkara: Dari Isu Ijazah hingga Penetapan Tersangka

Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari cuitan dan pernyataannya yang dianggap menyerang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan ijazah palsu. Roy dilaporkan ke Bareskrim Polri pada awal 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu. Penetapan tersangka ini kemudian menjadi dasar Roy mengajukan praperadilan jilid I yang berhasil dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel pada Maret 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Roy tidak sah. Namun, status tersangka tetap berlaku karena tidak termasuk dalam objek praperadilan jilid I.

Roy kemudian mengajukan praperadilan jilid II yang secara spesifik menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang berlangsung selama beberapa pekan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Pada akhirnya, hakim memutuskan menolak permohonan Roy, sehingga status tersangkanya tetap sah.

Pernyataan Roy Suryo: Apresiasi dan Kepatuhan pada Hukum

Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan pernyataan resmi yang mengejutkan banyak pihak. Alih-alih kecewa, ia justru mengapresiasi putusan hakim. “Kita telah mendengar bersama putusan dari Hakim tunggal, Pak I Ketut Darpawan, untuk permohonan kami yang kedua. Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Roy di PN Jakarta Selatan.

Roy menganggap penolakan praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses peradilan. “Bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui,” jelasnya. Ia juga menegaskan akan mengikuti langkah hukum selanjutnya yang direkomendasikan oleh tim kuasa hukumnya. “Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti,” tambah Roy.

Analisis Hukum: Dinamika Praperadilan di Indonesia

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Namun, praktiknya seringkali menimbulkan perdebatan karena putusan hakim bisa berbeda antara satu kasus dengan kasus lain. Dalam kasus Roy Suryo, hakim yang sama (I Ketut Darpawan) sebelumnya mengabulkan praperadilan jilid I, namun menolak jilid II. Hal ini menunjukkan bahwa setiap praperadilan memiliki objek dan dasar hukum yang berbeda.

AspekPraperadilan Jilid IPraperadilan Jilid II
Objek GugatanPenangkapan, penahanan, penggeledahanPenetapan tersangka
Hasil PutusanDikabulkan sebagian (penangkapan, dll tidak sah)Ditolak seluruhnya
DampakRoy harus dibebaskan dari tahananStatus tersangka tetap sah, proses hukum lanjut

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, perbedaan putusan praperadilan adalah hal yang wajar karena hakim memiliki kebebasan dalam menafsirkan bukti dan hukum. “Dalam praperadilan, hakim tidak memeriksa pokok perkara, hanya prosedur. Jadi sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat antar hakim atau bahkan pada hakim yang sama untuk kasus yang berbeda,” jelasnya.

Dampak dan Implikasi bagi Roy Suryo dan Publik

Penolakan praperadilan jilid II membuat Roy Suryo harus menghadapi proses persidangan pokok perkara di pengadilan negeri. Ia masih berstatus tersangka dan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan mantan presiden.

  • Roy Suryo harus menyiapkan diri untuk sidang pokok perkara yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
  • Kasus ini kembali memicu diskusi tentang penggunaan UU ITE yang dianggap rentan kriminalisasi.
  • Publik menunggu sikap Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu yang menjadi akar masalah.

Reaksi Berbagai Pihak

Putusan ini menuai beragam reaksi. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan mengajukan upaya hukum lain, seperti kasasi atau peninjauan kembali, jika memungkinkan. Sementara itu, pihak pelapor merasa puas dengan putusan hakim dan berharap proses hukum berjalan transparan. Di media sosial, warganet terbelah antara yang mendukung Roy dan yang menganggapnya pantas diproses hukum.

Penutup: Pelajaran dari Kasus Roy Suryo

Di tengah hiruk-pikuk politik dan hukum, kasus Roy Suryo menjadi pengingat bahwa setiap warga negara, termasuk tokoh publik, harus tunduk pada proses hukum yang berlaku. Sikap Roy yang mengapresiasi putusan hakim meski merugikan dirinya sendiri patut diacungi jempol sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi. Namun, kasus ini juga membuka mata bahwa sistem peradilan kita masih memiliki celah yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal konsistensi putusan praperadilan. Ke depan, diharapkan reformasi hukum terus berjalan agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *