DPR RI Percepat Finalisasi Perpres Ojol, Payung Hukum Pengemudi Ojek Online Segera Rampung

DPR RI Percepat Finalisasi Perpres Ojol, Payung Hukum Pengemudi Ojek Online Segera Rampung

Suara Pecari, Jakarta – DPR RI mempercepat penyelesaian Perpres Ojol sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026. Pertemuan itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum draf Perpres memasuki proses finalisasi.

Selama beberapa tahun terakhir, pengemudi ojek online terus menyuarakan perlunya regulasi yang lebih kuat. Mereka menilai hubungan kemitraan masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari pembagian tarif, perlindungan kerja, hingga kepastian hak dan kewajiban seluruh pihak. Pemerintah bersama DPR RI kini berupaya menyusun aturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi daring.

Kronologi Perjuangan Payung Hukum Ojol

Perjalanan menuju Perpres Ojol tidaklah singkat. Berikut adalah kronologi penting yang mengawal proses ini:

TahunPeristiwa
2020Pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa menuntut regulasi yang jelas.
2022Pemerintah mengeluarkan aturan sementara terkait tarif dan kemitraan.
2024DPR RI membentuk panitia kerja untuk menyusun RUU Ojol, namun beralih ke Perpres.
2026DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mempercepat finalisasi Perpres Ojol.

Perpres Ojol Masuki Tahap Akhir Penyelesaian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses penyusunan Perpres Ojol telah mengalami kemajuan signifikan. Menurutnya, pembahasan kini memasuki fase akhir setelah berbagai masukan dari sejumlah pihak dihimpun. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi. Dasco menjelaskan penyusunan regulasi tidak dilakukan secara sepihak. DPR RI bersama pemerintah memilih membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting karena industri transportasi berbasis aplikasi terus berkembang. Regulasi harus mampu mengikuti perubahan ekosistem digital tanpa mengabaikan perlindungan terhadap para mitra pengemudi. Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perwakilan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab.

DPR Serap Aspirasi Langsung dari Pengemudi

Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI juga mendengarkan langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional. Organisasi itu menyampaikan berbagai evaluasi mengenai pelaksanaan sistem pembagian tarif yang selama ini berlaku. “Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco. Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Perpres Ojol. DPR RI ingin memastikan setiap ketentuan yang dituangkan dalam regulasi dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Selain membahas tarif, DPR RI juga menaruh perhatian terhadap mekanisme kemitraan yang lebih transparan. Regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh pihak. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus dalam penyusunan Perpres Ojol:

  • Pembagian Tarif: Skema 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi mulai diterapkan secara riil di lapangan.
  • Perlindungan Kerja: Jaminan keselamatan, asuransi, dan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.
  • Kemitraan Transparan: Kejelasan hak dan kewajiban dalam perjanjian kemitraan, termasuk sanksi bagi pelanggaran.
  • Mekanisme Pengaduan: Sistem pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi pengemudi.

Finalisasi Tinggal Menunggu Satu Pertemuan

Dasco menyampaikan pembahasan teknis antara DPR RI dan pemerintah pada dasarnya telah mencapai kesepakatan. Saat ini, tim hanya perlu menggelar satu kali pertemuan lagi untuk menyelesaikan seluruh pembahasan. “Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegasnya. Tahap akhir tersebut menjadi penentu sebelum draf Perpres diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah berharap regulasi itu dapat segera diterbitkan agar kepastian hukum segera dirasakan para pengemudi.

Keberadaan aturan yang komprehensif juga dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Dengan demikian, hubungan kerja sama dapat berlangsung lebih sehat dan berkelanjutan. Masyarakat sebagai pengguna juga akan diuntungkan dengan adanya standar pelayanan yang lebih jelas.

Pemerintah Pastikan Skema 92 Persen dan 8 Persen Berjalan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang hadir dalam rapat koordinasi memastikan arahan Presiden mengenai pembagian tarif telah mulai diterapkan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi. Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah terus memantau implementasi kebijakan yang telah disepakati sebelumnya. Evaluasi tetap dilakukan agar pelaksanaan pembagian tarif berjalan sesuai ketentuan. Skema tersebut menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian dari komunitas pengemudi. Karena itu, pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar berjalan dalam praktik.

Dampak dan Implikasi bagi Industri dan Masyarakat

Penyusunan Perpres Ojol menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor transportasi berbasis aplikasi. Kehadiran regulasi yang jelas dinilai penting karena jumlah pengemudi dan pengguna layanan terus bertambah setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada tahun 2025 terdapat lebih dari 4 juta mitra pengemudi ojek online di Indonesia. Angka ini diperkirakan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital.

Payung hukum yang kuat akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Pengemudi memperoleh perlindungan yang lebih baik, seperti jaminan asuransi kecelakaan, jaminan hari tua, dan kepastian pendapatan. Perusahaan aplikasi memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan operasional, sehingga mengurangi risiko sengketa hukum. Masyarakat sebagai konsumen tetap mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan berkualitas karena standar pelayanan akan diatur secara resmi.

Namun, tantangan tetap ada. Implementasi di lapangan memerlukan pengawasan yang ketat. Pemerintah perlu membentuk mekanisme pengaduan yang efektif dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, terutama di daerah, harus dilakukan secara masif agar regulasi dapat dipahami dan dipatuhi.

Melalui rapat koordinasi tersebut, DPR RI kembali menegaskan fungsi pengawasannya berjalan secara aktif. Lembaga legislatif ingin memastikan setiap tahapan penyusunan Perpres berlangsung transparan dan mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan. Apabila seluruh proses finalisasi berjalan sesuai rencana, Perpres Ojol akan menjadi tonggak baru dalam pengaturan transportasi daring di Indonesia. Regulasi itu diharapkan mampu menciptakan ekosistem kemitraan yang sehat, adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

Kini, seluruh mata tertuju pada satu pertemuan penentu yang akan digelar dalam waktu dekat. Masyarakat, khususnya para pengemudi, berharap agar tidak ada lagi penundaan. Perpres Ojol bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol pengakuan atas kontribusi para pahlawan jalanan yang setiap hari mengantar jutaan penumpang dan barang ke seluruh pelosok negeri. Dengan hadirnya payung hukum ini, masa depan transportasi daring di Indonesia diharapkan semakin cerah dan berkeadilan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *