Pemerintah Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Dinilai Berpotensi Picu Ketimpangan dan Tumpang Tindih Hukum

Pemerintah Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Dinilai Berpotensi Picu Ketimpangan dan Tumpang Tindih Hukum

Suara Pecari, Pemerintah Indonesia kembali menggebrak dengan usulan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas yang ditujukan bagi diaspora. Rencana yang diusung Kementerian Hukum ini menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan hanya diberikan kepada individu yang dinilai memiliki kontribusi strategis bagi negara, terutama para talenta diaspora terbaik. Namun, langkah pemerintah ini langsung menuai sorotan dari berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum tata negara hingga aktivis masyarakat, yang khawatir akan dampak ketimpangan ekonomi dan tumpang tindih regulasi.

Selama 81 tahun Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Pengecualian hanya diberikan kepada anak dari perkawinan campuran, yang dapat memiliki dwi kewarganegaraan hingga usia 21 tahun. Kini, pemerintah berencana memperluas skema tersebut secara terbatas. Menurut Supratman, usulan ini sudah disampaikan ke DPR dan membutuhkan persetujuan legislatif. Namun, tanpa adanya naskah akademis yang komprehensif, pakar hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari memperingatkan bahwa regulasi ini akan berdampak pada sektor lain, seperti perpajakan, kepemilikan lahan, dan hukum perkawinan. Kekhawatiran juga muncul bahwa kebijakan ini dapat memperlebar jurang ekonomi antara warga negara Indonesia (WNI) berkewarganegaraan ganda dan WNI asli, terutama dalam akses bisnis dan sumber daya alam.

Di sisi lain, pemerintah juga terus menunjukkan komitmennya pada sektor pendidikan. Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana merevitalisasi SD Negeri Tanggirejo yang rusak sejak Januari 2026. Program revitalisasi ini merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan perbaikan 71.744 sekolah di seluruh Indonesia tahun ini, melampaui target awal 11.744 sekolah dengan anggaran Rp14 triliun. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta terdampak bencana menjadi prioritas utama. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan semangat belajar siswa.

Sementara itu, dalam dinamika politik, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menganggap hati PDIP sama dengan pemerintah. Ganjar menegaskan bahwa meskipun memiliki cita-cita kebangsaan yang sama, PDIP tidak harus bergabung dalam koalisi pemerintah. Ia menekankan pentingnya mekanisme checks and balances dalam demokrasi. “Kritik yang kami sampaikan bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan untuk menjaga agar kebijakan tetap berpihak kepada rakyat,” ujar Ganjar. Sikap ini mempertegas posisi PDIP sebagai partai di luar koalisi namun tetap menghormati pemerintahan yang sah.

Di daerah, pemerintah Kabupaten Bekasi membuka program Beasiswa Pasti Pintar (BANPIN) 2026 bagi 100 putra-putri berprestasi. Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4 di perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah juga aktif dalam mendukung peningkatan sumber daya manusia, selaras dengan program prioritas nasional.

Kesimpulannya, berbagai inisiatif pemerintah, mulai dari kebijakan kewarganegaraan ganda, revitalisasi sekolah, hingga beasiswa, mencerminkan upaya untuk merespons kebutuhan bangsa yang kompleks. Namun, setiap kebijakan harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti ketimpangan dan tumpang tindih hukum. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *