MK Batasi Kekuasaan Presiden Ubah APBN, MBG Watch: APBN Bukan Dompet Presiden
Suara Pecari – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang membatasi kewenangan pemerintah, khususnya Presiden, dalam melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan ini menjadi respons atas gugatan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch terkait perubahan anggaran yang berdampak pada program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa setiap perubahan APBN yang memengaruhi jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pembatasan ini menandai perubahan signifikan dalam mekanisme perubahan anggaran yang sebelumnya dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden secara sepihak.
Batasan Kewenangan Perubahan APBN
MK memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, yang menyatakan bahwa frasa “dan apabila ada perubahan” harus dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Artinya, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Jika perubahan anggaran berpotensi mengubah struktur dan kebijakan fiskal secara mendasar, DPR wajib dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menegaskan bahwa keputusan MK ini penting agar APBN tidak menjadi “dompet Presiden” yang bisa diubah-ubah tanpa kontrol legislatif. “MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden,” tegasnya.
Pemaknaan terhadap Dana Desa dan Kebijakan Fiskal Darurat
Selain perubahan APBN, MK juga memberikan tafsir terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b yang mengatur tentang Dana Desa. MK menegaskan bahwa dana desa harus digunakan sebagai insentif yang mendukung pembangunan desa berkelanjutan dan tidak sepenuhnya menjadi sumber pembiayaan program pemerintah pusat. Kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan dana desa harus dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Mengenai Pasal 29 ayat (1) tentang langkah kebijakan fiskal dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, MK menekankan bahwa meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah darurat, pelaksanaannya tetap harus mendapat persetujuan DPR. Hal ini untuk menghindari diskresi fiskal tanpa batas yang dapat mengganggu keseimbangan anggaran negara.
Dampak Putusan MK Terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Putusan MK memiliki implikasi langsung terhadap pembiayaan program MBG yang selama ini menjadi program prioritas pemerintah. Pemerintah tidak dapat lagi menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja secara sepihak dengan alasan kebutuhan anggaran MBG. Jika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi, DPR harus dilibatkan untuk memberikan persetujuan.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara menjadi lebih terkendali dan sesuai dengan prinsip demokrasi fiskal.
Secara keseluruhan, putusan MK ini memperkuat peran DPR dalam mengawasi dan menyetujui perubahan anggaran negara, menjaga APBN tetap sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat diutak-atik secara sepihak oleh Pemerintah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










