Menkum Soroti 6.000 Paten BRIN Belum Dikomersialisasi Tak Ada Manfaat Ekonomi
Suara Pecari – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menyoroti rendahnya tingkat komersialisasi kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya paten yang dihasilkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Meski BRIN telah menghasilkan sekitar 6.000 paten, kurang dari 10 persen dari paten tersebut yang berhasil dikomersialisasikan dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Tantangan Komersialisasi Paten di BRIN dan Perguruan Tinggi
Dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta, Supratman mengungkapkan bahwa banyak paten yang sudah didaftarkan namun belum menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata. Hal serupa juga terjadi di perguruan tinggi, di mana sebagian besar hasil penelitian belum didaftarkan sebagai paten sehingga kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi.
Perlunya Hilirisasi dan Komersialisasi
Menkum menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual harus diiringi dengan proses hilirisasi dan komersialisasi agar riset dan inovasi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Kementerian Hukum berperan sebagai pemicu, bukan hanya sebatas memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menginisiasi agar hasil riset dapat dimanfaatkan secara produktif.
Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional
Guna mengatasi permasalahan ini, pemerintah tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang bertujuan menghubungkan riset, inovasi, dan paten dengan kebutuhan industri. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi dan paten dalam dunia industri dan bisnis secara luas.
Perubahan Orientasi Kebijakan Kekayaan Intelektual
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa selama ini Indonesia lebih fokus pada jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dibandingkan pemanfaatannya. Data menunjukkan dalam satu dekade hanya terdapat 138 perjanjian lisensi paten, yang menjadi indikasi rendahnya tingkat komersialisasi teknologi.
Otto menekankan pentingnya memindahkan orientasi kebijakan dari sekadar mengejar jumlah sertifikat menuju peningkatan komersialisasi. Menurutnya, sertifikat paten memang penting sebagai dasar perlindungan hak, namun paten yang paling berharga adalah yang digunakan secara produktif melalui lisensi yang adil.
Indikator Keberhasilan Baru
Otto mengusulkan agar komersialisasi menjadi indikator utama keberhasilan pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia. Kinerja perguruan tinggi dan lembaga riset sebaiknya diukur berdasarkan jumlah teknologi yang berhasil dilisensikan, pertumbuhan perusahaan rintisan berbasis inovasi, serta pendapatan yang dihasilkan dari hasil riset.
Signifikansi Komersialisasi bagi Perekonomian
Peningkatan komersialisasi paten dan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Dengan memanfaatkan hasil riset secara optimal, Indonesia dapat memperkuat daya saing industri, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan dari sektor teknologi dan inovasi.
Upaya memperbaiki ekosistem kekayaan intelektual tidak hanya membutuhkan peran pemerintah, tetapi juga kolaborasi antara lembaga riset, perguruan tinggi, pelaku industri, serta pelaku usaha agar hasil inovasi dapat segera diimplementasikan dan dimanfaatkan secara luas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










