Prabowo Usul Revisi UU untuk Legalitas Kewarganegaraan Ganda Talenta Istimewa
Suara Pecari – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan revisi Undang-Undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta istimewa Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026.
Usulan Kewarganegaraan Ganda bagi Talenta Istimewa
Prabowo menegaskan pentingnya memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan berkontribusi besar bagi bangsa. Menurutnya, saat ini banyak diaspora Indonesia yang terpaksa memilih kewarganegaraan lain demi karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia,” ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin memaksa talenta terbaik untuk memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan kepada tanah air.
Rencana Perubahan Undang-Undang
Guna mendukung hal tersebut, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR. Revisi ini bertujuan membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan dirancang secara selektif dan terukur, dilengkapi dengan mekanisme uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Konteks dan Dampak Usulan
Usulan ini muncul di tengah tantangan globalisasi dan persaingan talenta tingkat dunia. Banyak warga Indonesia yang memiliki keahlian tinggi harus memilih kewarganegaraan asing agar dapat berkembang di luar negeri. Dengan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas, diharapkan talenta tersebut dapat tetap terikat secara legal dengan Indonesia sekaligus berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat hubungan dengan diaspora dan menarik kembali para profesional serta ahli untuk berkontribusi di tanah air tanpa harus kehilangan kesempatan dan hak di negara lain.
Penerapan Kebijakan yang Selektif dan Terukur
- Selektif: Hanya diberikan kepada talenta dengan keahlian dan kontribusi luar biasa.
- Uji integritas: Proses ketat untuk menjaga keamanan dan kepentingan negara.
- Kewajiban jelas: Penerima kewarganegaraan ganda memiliki tanggung jawab terhadap Indonesia.
- Perlindungan negara: Kebijakan menjamin keamanan nasional tetap terjaga.
Dengan demikian, revisi undang-undang ini diharapkan menjadi solusi bagi persoalan kewarganegaraan diaspora sekaligus mendukung kemajuan nasional melalui pemanfaatan talenta terbaik Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










