PDIP Tak Tahu Ada Pertemuan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu, Minta Pembentukan Pansus

PDIP Tak Tahu Ada Pertemuan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu, Minta Pembentukan Pansus

Suara Pecari – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan antara ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, khususnya terkait usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen. PDIP meminta agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan dan melibatkan publik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai angka ambang batas parlemen 5 persen cukup ideal untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan mendorong penyederhanaan partai politik. Namun, ia mengingatkan DPR agar pembahasan RUU Pemilu harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, agar tidak terjadi pengulangan pembatalan aturan yang merugikan pelaksanaan pemilu.

PDIP Minta Pembahasan RUU Pemilu Melibatkan Publik

Komarudin menegaskan pentingnya melibatkan publik dalam pembahasan RUU Pemilu agar undang-undang tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat dan tidak hanya menjadi hasil keputusan elite politik. Ia menekankan bahwa undang-undang pemilu adalah milik publik dan pembahasan seharusnya berlangsung di DPR, khususnya di Komisi II yang selama ini menjadi forum pembahasan RUU Pemilu.

Koalisi Pemerintah Sepakati Parliamentary Threshold 5 Persen

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi adanya pertemuan ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang membahas RUU Pemilu pada pertengahan September 2026. Dalam pertemuan tersebut, disepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebagai bagian dari revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Sugiono, pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari beberapa partai koalisi, termasuk Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco. Kesepakatan ini juga didukung oleh Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, pembahasan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold belum dilakukan karena fokus utama adalah membuat pemilu yang lebih efektif dan efisien serta mengakomodasi suara rakyat secara optimal.

DPR Akan Bentuk Panja RUU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyatakan bahwa komisinya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pemilu pada tahun 2026. Rifqi menyampaikan bahwa pembentukan Panja bisa dilakukan pada masa sidang saat ini atau mendatang dan akan diumumkan secara resmi oleh DPR.

Rifqi juga mengaku tidak mengetahui detail isi pertemuan para ketua umum partai politik terkait RUU Pemilu dan menegaskan bahwa anggota Komisi II yang berasal dari berbagai partai politik fokus pada penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

Konteks dan Pentingnya Pembahasan Terbuka

RUU Pemilu merupakan salah satu regulasi penting yang akan menentukan mekanisme pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depan. Penentuan ambang batas parlemen yang ideal diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemerintahan dan mempermudah konsolidasi kekuasaan. Namun, proses pembahasan RUU ini harus transparan, melibatkan publik, serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi agar menghasilkan aturan yang sah dan dapat diterima berbagai pihak.

PDIP menegaskan sikapnya tidak merasa ditinggalkan oleh koalisi pemerintah yang menggelar pertemuan tertutup dan menekankan bahwa pembahasan undang-undang pemilu akan tetap menjadi kewenangan DPR sebagai wakil rakyat. Dengan pembentukan Panja, diharapkan proses legislasi RUU Pemilu dapat berjalan lebih terbuka dan partisipatif.

Selain itu, beberapa partai politik, termasuk Partai Demokrat, juga aktif berkomunikasi dan meneliti naskah akademik RUU Pemilu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan konstitusional seperti pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sesuai putusan MK.

Dengan perkembangan ini, publik menanti proses pembahasan RUU Pemilu yang transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi terciptanya pemilu yang efektif, efisien, dan adil.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *