Usai OTT KPK di BPN Bogor, Nusron Wahid Absen dari Kantor Kementerian ATR
Suara Pecari, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir di kantor Kementerian ATR pada Rabu siang, 16 September 2026, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPN Kabupaten Bogor. Ketidakhadiran Nusron ini berlangsung bersamaan dengan proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam OTT yang digelar pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar, yang menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di KPK. OTT ini berhubungan dengan dugaan suap yang melibatkan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
OTT KPK dan Barang Bukti Uang Tunai Rp106,3 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai sebesar Rp106,3 miliar merupakan bagian dari operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang tunai terbesar yang pernah dilakukan KPK. Besarnya nilai uang yang diamankan membuka peluang bagi KPK untuk menggali lebih dalam praktik korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menemukan indikasi penerimaan suap dari pihak lain yang diduga melibatkan pejabat kementerian, sehingga proses penyidikan tidak hanya berhenti pada kasus ini saja. Penyidik juga menelusuri alur perintah dan aliran uang terkait kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menerima suap.
Peran Pejabat dan Orang Kepercayaan Menteri
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk dua pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Selain itu, KPK mengungkap adanya orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang diduga menjadi perantara dalam transaksi suap tersebut.
Kasus bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola PT Summarecon Agung. Muncul perantara yang mencoba mendekati Sontang untuk membuka blokir tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Dalam proses negosiasi, uang sebesar Rp1,5 miliar disepakati dan diserahkan melalui perantara kepada Sontang.
Ketidakhadiran Nusron Wahid di Kantor dan Rapat DPR
Usai OTT, Nusron Wahid tidak terlihat di kantor Kementerian ATR/BPN selama Rabu siang, dan kendaraan dinasnya juga tidak terparkir di lokasi. Selain itu, Nusron juga dua kali absen dalam rapat Komisi II DPR RI pada 15 dan 16 September 2026. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang hadir mewakili Nusron dalam rapat tersebut menyatakan bahwa ketidakhadiran Menteri disebabkan oleh penugasan dan kegiatan lain yang telah dijadwalkan.
Ossy menegaskan bahwa kementerian menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kehadiran Wakil Menteri di DPR merupakan bagian dari penugasan Nusron untuk mewakili kementerian dalam agenda pembahasan pengelolaan aset pemerintah daerah dan penetapan anggaran tahun 2027.
Dampak dan Perkembangan Kasus
KPK terus menelusuri kemungkinan adanya struktur resmi dan bayangan di Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Penyelidikan juga mencakup dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya yang melibatkan orang-orang kepercayaan Menteri.
Selain itu, KPK akan mengikuti aliran uang suap untuk memastikan apakah dana tersebut berhenti pada para tersangka atau mengalir ke pihak lain. Proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap tata kelola pertanahan dan integritas pejabat di Kementerian ATR/BPN, serta mendesak peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengurusan hak atas tanah agar mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










