Petugas Retribusi Pasar Jember Diamankan Polisi Usai Ancaman Celurit

Petugas Retribusi Pasar Jember Diamankan Polisi Usai Ancaman Celurit

Latar Belakang Pasar Tanjung dan Kegiatan Pasar Murah

Suara Pecari | Pasar Tanjung, Jember, dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan tradisional yang ramai setiap pagi. Pada Selasa, 23 Juni 2026, pasar tersebut menjadi tuan rumah program pasar murah yang biasanya dihadiri ribuan pedagang, pembeli, serta petugas pasar. Program ini bertujuan menurunkan harga kebutuhan pokok bagi warga, terutama menjelang bulan Ramadhan. Karena itu, kehadiran petugas retribusi menjadi penting untuk mengawasi pembayaran iuran dan distribusi dana pasar.

Insiden Ancaman Celurit

Menurut laporan saksi mata dan pernyataan kuasa hukum korban, Anasrul Caniago, insiden terjadi sekitar pukul 08.00‑08.30 WIB. Petugas retribusi berinisial AH mendekati koordinator Banpol PP berinisial HR yang saat itu sedang mengkoordinasikan pengumpulan dana pasar. Tanpa provokasi yang jelas, AH mengeluarkan celurit dan mengancam HR dengan kata‑kata: “Saya bunuh kamu, pakai celurit, saya santet.” Ancaman ini memicu kepanikan di antara pedagang dan pengunjung pasar.

Kronologi Lengkap

WaktuKejadian
08:00 WIBAH tiba di area pasar dengan membawa celurit.
08:10 WIBAH menghampiri HR, memulai percakapan yang berujung pada ancaman berbahaya.
08:20 WIBHR melaporkan ancaman kepada petugas keamanan pasar.
08:30 WIBAnasrul Caniago, kuasa hukum HR, menerima informasi dan menghubungi Polres Jember.
10:00 WIBSatreskrim Polres Jember tiba di lokasi, mengamankan AH dan memulai penyelidikan.

Reaksi Aparat Penegak Hukum

Kepala Unit Penyidikan (Kanit) Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, menyatakan bahwa timnya langsung menindaklanjuti laporan pada pukul 10.00 WIB. “Kami melakukan pemeriksaan awal, mengamankan saksi, serta mengumpulkan bukti berupa celurit dan rekaman CCTV pasar,” ujarnya. Penyidik menekankan pentingnya mengidentifikasi motif di balik tindakan AH, termasuk kemungkinan adanya konflik internal terkait pengelolaan retribusi pasar.

Motif dan Dugaan Konflik Internal

Menurut pernyataan Anasrul, terdapat laporan sebelumnya melalui kanal Wadul Guse yang menyoroti ketidakpuasan beberapa pedagang terhadap cara distribusi dana pasar. Laporan tersebut masih dalam proses verifikasi, namun Anasrul berpendapat bahwa AH mungkin merasa terancam oleh penyelidikan yang akan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana. Fakta bahwa AH datang dengan celurit menambah indikasi bahwa tindakan tersebut direncanakan, bukan sekadar reaksi spontan.

Dampak terhadap Masyarakat dan Pedagang

  • Kepanikan di pasar: Ancaman fisik memicu kerumunan pedagang untuk menghentikan aktivitas jual‑beli selama lebih dari satu jam.
  • Kepercayaan terhadap petugas publik menurun: Warga menilai keberadaan petugas retribusi yang seharusnya melindungi malah menjadi sumber konflik.
  • Potensi penurunan partisipasi pasar murah: Pedagang khawatir akan keamanan di masa mendatang, yang dapat mengurangi partisipasi dalam program pemerintah.
  • Tekanan pada aparat: Polisi harus menyeimbangkan antara penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum di area pasar yang padat.

Implikasi Kebijakan dan Penegakan Hukum

Insiden ini menggarisbawahi beberapa tantangan struktural dalam pengelolaan pasar tradisional di Jawa Timur:

  1. Pengawasan internal petugas retribusi: Perlu dibentuk mekanisme audit dan rotasi petugas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  2. Pelatihan penanganan konflik: Banpol PP serta petugas pasar harus dilengkapi dengan keterampilan de‑eskalasi sebelum situasi berujung pada ancaman kekerasan.
  3. Transparansi dana pasar murah: Menggunakan sistem digital untuk pencatatan iuran dan distribusi dapat mengurangi ruang gerak praktik korupsi.
  4. Peningkatan keamanan fisik: Penempatan kamera CCTV dan pos keamanan yang lebih banyak di area strategis pasar.

Proses Hukum Selanjutnya

AH telah diamankan di Polres Jember. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti, termasuk sidik jari pada celurit, rekaman CCTV, serta kesaksian pedagang. Berdasarkan temuan, AH dapat dijerat dengan pasal ancaman kekerasan (Pasal 170 KUHP) dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin (Pasal 171 KUHP). Jika terbukti ada unsur korupsi dalam pengelolaan dana pasar, tambahan dakwaan dapat diajukan.

Reaksi Masyarakat dan Media Sosial

Setelah berita menyebar, tagar #JemberAman dan #PasarTanjungMencariKeadilan trending di Twitter Indonesia. Warga menuntut transparansi dari Pemerintah Kabupaten Jember serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku. Beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Lembaga Advokasi Hukum Jember, mengajukan permohonan agar proses penyelidikan dibuka untuk publik.

Penutup Naratif

Insiden di Pasar Tanjung menjadi cermin dinamika antara otoritas lokal, aparat keamanan, dan masyarakat yang menuntut layanan publik yang adil dan aman. Sementara penyelidikan terus digali, harapan warga tetap pada keadilan yang transparan, agar pasar tradisional kembali menjadi ruang ekonomi yang kondusif tanpa bayang‑bayang ancaman kekerasan. Dengan langkah‑langkah perbaikan kebijakan yang tepat, kejadian serupa dapat dicegah, memperkuat kepercayaan publik pada institusi penegak hukum dan pengelola pasar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan