Sawah 26 Tahun Digarap Mendadak Dipersoalkan, Petani di Jember Lapor Polisi
Suara Pecari, Jember – Samsu, petani dari Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember, melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan sawah yang telah digarapnya selama 26 tahun ke Polres Jember pada Rabu, 12 Agustus 2026. Persoalan sengketa lahan ini bermula setelah pihak keluarga almarhum Misdi mempertanyakan penguasaan sawah seluas sekitar 2.000 hingga 2.200 meter persegi tersebut.
Fakta Utama Sengketa Sawah
Samsu mengaku telah mengelola sawah tersebut sejak tahun 2000 berdasarkan kesepakatan lisan dengan almarhum Misdi, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Kesepakatan ini berawal dari hubungan kerja mereka di sebuah perusahaan aluminium di Jakarta, di mana Samsu belum menerima hak berupa gaji dan sisa limbah abu aluminium senilai sekitar Rp1,54 miliar selama 20 tahun. Sebagai pengganti hak tersebut, Misdi memberikan sebidang sawah yang kemudian digarap Samsu secara terus-menerus tanpa ada persoalan selama puluhan tahun.
Perubahan Situasi Setelah Meninggalnya Pemilik Lahan
Situasi berubah setelah kematian Misdi, ketika Y, menantu keponakan keluarga Misdi, meminta Samsu untuk meninggalkan lahan tersebut. Kedatangan Y yang didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat terjadi sekitar dua pekan sebelum laporan polisi dibuat, dan disampaikan rencana untuk melakukan pengolahan lahan menggunakan traktor atau buldoser. Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak Samsu karena lahan tersebut masih digunakan untuk bercocok tanam kacang hijau dan kedelai.
Tindakan Hukum dan Upaya Penyelesaian
Pihak Samsu kemudian melayangkan somasi pada 10 Agustus 2026 kepada Y dengan memberikan waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan persoalan dan memenuhi tuntutan ganti rugi. Apabila tidak ada penyelesaian, Samsu menyatakan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Laporan ke Polres Jember juga disertai dokumen pendukung seperti somasi, foto kondisi lahan, dan dokumen klaim hak serta penguasaan tanah.
Kuasa hukum Samsu, Ihya Ulumiddin, menyatakan pihaknya berharap ada perhatian serius dari aparat kepolisian agar tidak terjadi tindakan sepihak yang merugikan pihak yang telah menggarap lahan selama puluhan tahun. Mereka juga berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Langkap untuk memastikan status administrasi dan riwayat kepemilikan lahan sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Konteks dan Pentingnya Penyelesaian Sengketa Lahan
Sengketa lahan seperti ini kerap terjadi di daerah pertanian dan dapat menimbulkan konflik sosial jika tidak diselesaikan secara hukum. Penyelesaian yang adil penting untuk melindungi hak petani yang telah berkontribusi dalam pengelolaan lahan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Pemerintah dan aparat hukum memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Perkembangan Terbaru
Saat ini, lahan yang disengketakan masih ditanami tanaman kedelai dan kacang hijau. Pihak Samsu menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil berdasarkan aturan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










