Kejari Jember Tuntut Mantan Wakil Ketua DPRD 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sosraperda

Kejari Jember Tuntut Mantan Wakil Ketua DPRD 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sosraperda

Suara Pecari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Jumat, 3 Juli 2026, menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Jember.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jember pada tahun 2023 dan 2024. Kegiatan tersebut melibatkan pengadaan makanan dan minuman untuk peserta sosialisasi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi mark-up harga dan penggelembungan anggaran yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan oleh Kejari Jember mengungkap adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejari Jember akhirnya menetapkan lima tersangka, termasuk Dedy Dwi Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Mereka diduga telah bersekongkol untuk memanipulasi dokumen pengadaan sehingga terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Rincian Tuntutan

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

Nama TerdakwaPidana PenjaraDendaUang Pengganti
Dedy Dwi Setiawan6 tahun 6 bulanRp300 juta (subsidair 6 bulan kurungan)Rp698.073.200 (subsidair 3 tahun penjara)
Yuanita Qomariyah5 tahun 6 bulanRp350 juta (subsidair 110 hari kurungan)Rp682.228.900 (subsidair 2 tahun 6 bulan penjara)
Ansori4 tahun 6 bulanRp100 juta (subsidair 60 hari kurungan)
Rudy Adrianus Ririhena5 tahunRp200 juta (subsidair 110 hari kurungan)
Sugeng Raharjo6 tahunRp250 juta (subsidair 90 hari kurungan)Rp195.606.200 (subsidair 2 tahun 6 bulan penjara)

JPU juga menuntut agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Kepala Kejari Jember, Yadyn, menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang kuat. “Tuntutan pidana disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus korupsi Sosraperda ini tidak hanya mencoreng nama baik DPRD Jember, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Masyarakat Jember menantikan putusan hakim yang adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara.

Kejari Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. “Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jember,” tegas Yadyn.

Langkah Ke Depan

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari para terdakwa. Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini juga membuka peluang bagi Kejari Jember untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Mengingat anggaran kegiatan Sosraperda yang cukup besar, tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang ikut menikmati hasil korupsi. Kejari Jember diharapkan tidak berhenti sampai di sini dan terus mengembangkan penyidikan.

Penutup Naratif

Di tengah hiruk pikuk kehidupan politik di Jember, tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali pulih. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan DPRD dan instansi pemerintah lainnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *