Masyarakat Suku Tengger di Lumajang Akan Gelar Hari Raya Besar Karo

Masyarakat Suku Tengger di Lumajang Akan Gelar Hari Raya Besar Karo

Suara Pecari, Lumajang – Rangkaian persiapan Hari Raya Karo 2026 di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, mulai dimatangkan. Musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Ranupani pada 10 Juli 2026 menjadi momentum penting untuk menyepakati aspek teknis pelaksanaan salah satu tradisi terbesar masyarakat Tengger. Forum yang dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh adat, perangkat desa, dan sekitar 50 warga itu menjadi titik awal menyamakan persepsi agar rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Latar Belakang Tradisi Hari Raya Karo

Hari Raya Karo merupakan puncak perayaan tahunan masyarakat Tengger yang dirayakan setiap bulan Kasada (sekitar Agustus). Tradisi ini telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas budaya yang kuat bagi suku Tengger, yang mayoritas bermukim di kawasan pegunungan Bromo-Tengger-Semeru. Perayaan ini tidak hanya bermakna religius sebagai ungkapan syukur kepada Sang Hyang Widhi, tetapi juga sebagai ajang mempererat tali persaudaraan antarsesama warga Tengger. Di Desa Ranupani, yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk menuju Ranukumbolo, Hari Raya Karo menjadi magnet wisata budaya yang menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara.

Persiapan dan Rapat Koordinasi

Musyawarah desa pada 10 Juli 2026 menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Kapolsek Senduro AKP Wahono Pudji Santoso menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian minimal 14 hari sebelum pelaksanaan. “Dengan begitu kami dapat menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pengaturan yang diperlukan sehingga seluruh rangkaian Hari Raya Karo dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya. Ia juga mengimbau warga untuk menjaga persatuan dan saling menghormati demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Sementara itu, Ketua Pelestari Adat Ranupani Sampurno mengungkapkan bahwa Hari Raya Karo 2026 dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 19 Agustus 2026. “Hari Raya Karo adalah identitas masyarakat Tengger. Kami berharap seluruh warga bergotong royong menyukseskan kegiatan ini. Ranupani bukan hanya desa wisata, tetapi juga desa adat yang memiliki nilai budaya sangat tinggi sehingga harus terus kita lestarikan bersama,” katanya.

Kesepakatan Teknis dan Iuran

Ketua BPD Ranupani Tuangkat menjelaskan bahwa musyawarah juga membahas teknis pelaksanaan, mulai dari iuran hingga pengaturan lokasi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah permintaan kepada pengelola kawasan agar pendakian menuju Ranukumbolo ditutup sementara selama prosesi adat berlangsung, agar ibadah masyarakat Tengger tidak terganggu. Hasil musyawarah menetapkan iuran penyelenggaraan sebagai berikut:

Jenis IuranBesaranKeterangan
Iuran Hari Raya Karo (keluarga mampu)Rp200.000Per keluarga
Iuran Hari Raya Karo (keluarga kurang mampu)Rp150.000Per keluarga
Iuran peringatan HUT Kemerdekaan RIRp20.000Tambahan per keluarga

Selain itu, disepakati dua lokasi pertunjukan tayub, yaitu di rumah Romo Dukun dan Balai Desa Ranupani. Romo Dukun Desa Ranupani Bambang Sutejo mengajak warga merayakan dengan menjaga nilai kebersamaan. “Mari kita rayakan Hari Raya Karo dengan penuh rasa syukur, menjaga kerukunan, keamanan, dan saling menghormati. Tradisi ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan kepada leluhur serta mempererat persaudaraan masyarakat Tengger,” tuturnya.

Pakaian Adat dan Nilai Budaya

Dalam prosesi Hari Raya Karo, pakaian adat menjadi elemen penting. Bambang Sutejo menjelaskan bahwa pakaian adat yang digunakan didominasi warna hitam bagi laki-laki dengan udeng (ikat kepala khas Tengger), dan jarik (kain panjang) untuk perempuan. Penggunaan pakaian adat bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kemampuan warga, sehingga tidak memberatkan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas adat yang tetap mengedepankan semangat kebersamaan tanpa diskriminasi.

Dukungan Pemerintah dan Sinergi Keamanan

Camat Senduro Sarjitho mengapresiasi komitmen masyarakat Ranupani dalam melestarikan budaya Tengger. Ia menyebut pemerintah terus mendorong penguatan hukum adat melalui dukungan regulasi, termasuk arahan Kementerian Kebudayaan terkait pengesahan hukum adat melalui Surat Keputusan Bupati. “Kami berterima kasih kepada masyarakat Ranupani yang hingga kini tetap melestarikan budaya Tengger. Semoga semangat gotong royong yang selama ini terjaga menjadikan pelaksanaan Hari Raya Karo tahun ini berlangsung sukses, aman, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Musyawarah tersebut juga dihadiri perwakilan Koramil Senduro, Kepala Resort Ranupani, serta perangkat RT dan RW. Seluruh peserta berkomitmen menjaga keamanan, kelestarian budaya, dan memperkuat sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan aparat keamanan agar prosesi Hari Raya Karo dapat berjalan khidmat.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Hari Raya Karo bukan hanya perayaan adat, tetapi juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Desa Ranupani yang dikenal sebagai desa wisata mendapat kunjungan wisatawan yang meningkat selama perayaan, sehingga menggerakkan sektor UMKM lokal, seperti penjualan makanan, kerajinan tangan, dan jasa penginapan. Namun, lonjakan pengunjung juga memerlukan pengaturan ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan ibadah. Penutupan sementara jalur pendakian ke Ranukumbolo adalah salah satu langkah antisipatif agar prosesi adat tidak terganggu dan alam tetap terjaga.

Dari sisi sosial, tradisi ini memperkuat kohesi masyarakat Tengger yang tersebar di beberapa desa di sekitar Bromo. Gotong royong dalam iuran dan persiapan acara menjadi perekat hubungan antarwarga. Selain itu, pengakuan pemerintah terhadap hukum adat melalui SK Bupati diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencegah komersialisasi budaya yang berlebihan.

Kronologi Persiapan Hari Raya Karo 2026

  • 10 Juli 2026: Musyawarah desa di Balai Desa Ranupani, dihadiri Forkopimcam, tokoh adat, dan warga. Menyepakati iuran, lokasi tayub, dan imbauan keamanan.
  • 26 Juli 2026: Batas akhir pemberitahuan kegiatan ke kepolisian (14 hari sebelum acara).
  • 9-19 Agustus 2026: Rangkaian Hari Raya Karo berlangsung, termasuk prosesi adat, pertunjukan tayub, dan ibadah bersama.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan semua pihak, Hari Raya Karo 2026 diharapkan menjadi perayaan yang khidmat, aman, dan memperkuat identitas budaya Tengger. Tradisi ini bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan aset berharga yang terus hidup dan relevan di tengah modernisasi. Melalui gotong royong dan sinergi dengan pemerintah, masyarakat Ranupani menunjukkan bahwa adat dan pembangunan dapat berjalan seiring.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *