Kementerian LH Siapkan Aturan ‘Water Farming’ untuk Mengatasi Penurunan Permukaan Tanah
Suara Pecari | Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang menyiapkan aturan baru untuk mengatasi penurunan permukaan tanah di kota-kota besar Indonesia. Aturan ini dikenal sebagai ‘Water Farming’ dan bertujuan untuk mengembalikan air tanah ke dalam tanah.
Menteri LH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan bahwa praktik tata kelola sirkular ini dapat membantu mengurangi eksploitasi air tanah dan mengatasi penurunan permukaan tanah. Air hujan atau limpasan air akan ditampung, disimpan di area kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.
Penurunan permukaan tanah adalah pergerakan vertikal ke bawah dari permukaan bumi yang disebabkan oleh eksploitasi air tanah secara berlebihan. Di Indonesia, penurunan permukaan tanah terjadi di pantai utara pulau Jawa, termasuk di Jakarta Utara yang turun hingga 3,9 cm per tahun. Wilayah lain yang mengalami penurunan adalah Pekalongan, Semarang, dan Demak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












