Pimpinan Komisi X soal Perpres LGBTQ: Negara Wajib Jaga Nilai Jati Diri Bangsa

Pimpinan Komisi X soal Perpres LGBTQ: Negara Wajib Jaga Nilai Jati Diri Bangsa

Suara Pecari, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dalam beleid tersebut, pemerintah secara eksplisit memetakan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya. Menurut Kurniasih, langkah ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga ketahanan nasional di era modern yang tidak lagi hanya berfokus pada ancaman militer, melainkan juga dimensi sosial, budaya, ekonomi, digital, dan ideologi.

Latar Belakang Kebijakan Pertahanan Nonmiliter

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan strategis pertahanan negara untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini mengidentifikasi berbagai tantangan yang dapat memengaruhi kedaulatan dan keutuhan bangsa. Salah satu poin yang menonjol adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Hal ini menimbulkan diskusi luas di masyarakat, mengingat isu LGBTQ seringkali menjadi perdebatan antara hak asasi manusia dan nilai-nilai budaya lokal.

Kurniasih menegaskan bahwa pengakuan terhadap ancaman ini bukanlah bentuk stigmatisasi terhadap individu, melainkan upaya negara untuk melindungi nilai-nilai luhur bangsa. “Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (6/7).

Implementasi yang Bijaksana dan Berbasis Hukum

Kurniasih menekankan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara bijaksana, berlandaskan hukum, serta mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Ia mengingatkan agar penguatan ketahanan sosial tidak dimaknai sebagai upaya memberikan stigma atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Sebaliknya, negara perlu hadir dengan program-program yang memperkuat ketahanan keluarga dan karakter generasi muda.

“Perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen pertahanan harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan karakter, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda agar tetap memiliki identitas kebangsaan yang kuat,” jelasnya.

Kronologi Kebijakan: Dari Wacana hingga Perpres

Berikut adalah kronologi singkat terkait lahirnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025:

TanggalPeristiwa
Awal 2025Pembahasan rancangan Perpres di Kementerian Pertahanan dan DPR.
Maret 2025Isu LGBTQ masuk dalam daftar ancaman nonmiliter setelah kajian BIN dan BNPT.
Juni 2025Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Juli 2025Perpres diumumkan ke publik; Kurniasih Mufidayati memberikan tanggapan.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan ini memiliki dampak luas di berbagai sektor. Berikut beberapa implikasi yang perlu dicermati:

  • Dampak Sosial: Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan agama. Namun, kelompok advokasi HAM khawatir kebijakan ini dapat memicu diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.
  • Dampak Pendidikan: Pemerintah perlu memperkuat pendidikan karakter di sekolah dan kampus. Kurikulum harus mampu menanamkan nilai-nilai Pancasila dan ketahanan keluarga.
  • Dampak Digital: Literasi digital menjadi krusial untuk menyaring pengaruh budaya asing. Kampanye literasi digital berkelanjutan diperlukan untuk membentengi generasi muda.
  • Dampak Hukum: Implementasi harus sesuai dengan kerangka hukum yang ada, termasuk UU HAM dan konstitusi, agar tidak menimbulkan pelanggaran hak.

Penguatan Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Utama

Kurniasih menekankan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dalam pembentukan karakter anak. Melemahnya fungsi keluarga, rendahnya literasi digital, serta minimnya pendidikan moral dapat membuat generasi muda rentan terhadap pengaruh negatif. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga memperkuat kebijakan afirmatif melalui:

  • Pendidikan karakter di sekolah dan lingkungan keluarga.
  • Pendampingan keluarga melalui program konseling dan parenting.
  • Penguatan peran tokoh agama dan masyarakat dalam pembinaan moral.
  • Kampanye literasi digital yang berkelanjutan untuk menyaring informasi.

“Penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” tutup Kurniasih.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi, langkah pemerintah ini menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak tinggal diam menghadapi perubahan sosial. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang bijak dan inklusif, serta partisipasi seluruh elemen bangsa. Dengan sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat, diharapkan ketahanan nasional dapat terjaga tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *