Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji 2027 Tidak Dibebankan ke Jemaah
Suara Pecari, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, memberikan angin segar bagi calon jemaah haji Indonesia. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026), ia menegaskan bahwa kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 yang diusulkan mencapai Rp 107 miliar tidak akan dibebankan kepada jemaah. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) agar tidak naik, bahkan berpotensi turun.
Kenaikan BPIH 2027: Angka dan Penyebab
Total BPIH 2027 diusulkan naik sekitar Rp 19 juta dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi sekitar Rp 107 juta per jemaah. Namun, angka ini bukanlah biaya yang harus dibayar jemaah, melainkan total biaya penyelenggaraan yang mencakup berbagai komponen. Gus Irfan menjelaskan tiga faktor utama yang mendorong kenaikan:
- Pelemahan Nilai Tukar Rupiah: Rupiah yang terdepresiasi terhadap dolar AS meningkatkan biaya operasional di Arab Saudi yang menggunakan mata uang dolar.
- Harga Avtur yang Tinggi: Harga bahan bakar pesawat belum kembali ke level pra-pandemi, mempengaruhi biaya transportasi udara.
- Peningkatan Layanan Arab Saudi: Pemerintah Saudi terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji, seperti akomodasi, transportasi, dan katering, yang berdampak pada biaya.
Skema Pembiayaan 60:40 ala 2022
Untuk meredam dampak kenaikan, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan yang pernah sukses diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022 pascapandemi COVID-19, yaitu 60% dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40% dari Bipih. Dengan skema ini, porsi jemaah tetap sama seperti tahun sebelumnya, bahkan berpotensi lebih rendah.
| Komponen | Persentase | Keterangan |
|---|---|---|
| Nilai Manfaat BPKH | 60% | Hasil pengelolaan dana haji |
| Bipih (dibayar jemaah) | 40% | Tetap seperti tahun lalu |
“Kita berharap usulan ini disepakati, sehingga jemaah membayar sama dengan tahun lalu atau bahkan sedikit berkurang,” ujar Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kronologi dan Proses Pembahasan
Usulan BPIH 2027 telah disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR. Berikut kronologi singkat:
- Selasa, 7 Juli 2026: Rapat Komisi VIII DPR dengan Menhaj membahas evaluasi haji 2026 dan usulan BPIH 2027.
- Juli-Agustus 2026: Pembahasan teknis di Panja Komisi VIII DPR.
- September 2026: Target penetapan BPIH 2027.
Dampak dan Implikasi bagi Jemaah dan Industri
Jika skema ini disetujui, jemaah haji tidak perlu merogoh kocek lebih dalam. Namun, keputusan ini juga berdampak pada pengelolaan dana haji oleh BPKH. Nilai manfaat yang lebih besar harus dihasilkan dari investasi yang optimal. Di sisi lain, industri perjalanan haji dan umrah bisa mendapatkan kepastian biaya lebih awal, memudahkan perencanaan paket dan layanan.
Analisis: Antara Harapan dan Realitas
Kebijakan ini disambut positif oleh calon jemaah yang khawatir dengan lonjakan biaya. Namun, beberapa pengamat mengingatkan bahwa skema 60:40 membutuhkan kinerja investasi BPKH yang stabil. Jika terjadi krisis ekonomi global, nilai manfaat bisa tergerus, dan tekanan pada Bipih akan muncul kembali. Meski demikian, Gus Irfan optimistis: “Tentu kalau nanti harga minyak turun, ada penyesuaian kembali.”
Penutup
Di tengah tekanan ekonomi global dan peningkatan standar layanan, pemerintah menunjukkan komitmen untuk tidak membebani jemaah dengan kenaikan biaya haji. Skema 60:40 yang diusulkan menjadi jembatan antara kebutuhan peningkatan kualitas dan kemampuan finansial jemaah. Kini, bola ada di tangan DPR untuk mengesahkan usulan ini. Bagi jutaan calon jemaah yang telah menanti bertahun-tahun, kepastian biaya menjadi angin segar di tengah ketidakpastian. Semoga niat baik ini terwujud, dan ibadah haji tetap menjadi perjalanan spiritual yang terjangkau bagi seluruh umat Islam Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










