Kominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Digital
Latar Belakang: Ancaman Digital bagi Anak Semakin Nyata
Suara Pecari, Di tengah pesatnya penetrasi internet di Indonesia, anak-anak menjadi salah satu kelompok pengguna yang paling rentan terhadap dampak negatif ruang digital. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024 mencatat tingkat penetrasi internet nasional mencapai 79,5 persen atau sekitar 221,5 juta pengguna. Lebih mengkhawatirkan lagi, Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun. Angka ini menunjukkan betapa besarnya paparan konten digital pada usia yang masih dalam masa perkembangan kognitif dan emosional.
Fenomena ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi ini mengamanatkan penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, termasuk pembatasan akses sesuai usia, perlindungan data pribadi, dan penyediaan fitur keamanan khusus.
Di Jawa Timur, implementasi PP TUNAS diperkuat melalui Program Perisai Anak yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur. Program ini tidak hanya bertujuan melindungi anak dari konten negatif, tetapi juga mencegah adiksi digital yang kian marak terjadi.
Program Perisai Anak: Edukasi dan Kolaborasi Multisektor
Ketua Tim Kerja Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa Program Perisai Anak dikembangkan untuk meningkatkan literasi digital sekaligus mendorong penggunaan media sosial secara sehat. “Kami memiliki Program Perisai Anak sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital. Tujuannya mendorong penggunaan media sosial secara sehat sehingga anak tidak mengalami adiksi digital. Karena itu, edukasi kepada anak, orang tua, dan sekolah menjadi sangat penting,” ujar Eko dalam Dialog Aspirasi RRI Pro 1 Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga penyelenggara platform digital. Tabel berikut merangkum pilar utama Program Perisai Anak:
| Pilar | Deskripsi | Sasaran |
|---|---|---|
| Edukasi Digital | Pelatihan literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru | Anak usia 6-18 tahun, orang tua, tenaga pendidik |
| Pengawasan Orang Tua | Penyediaan panduan dan aplikasi parental control | Orang tua dan wali |
| Kolaborasi Platform | Mendorong platform digital menyediakan fitur keamanan anak | Penyelenggara sistem elektronik |
| Konseling Kesehatan Mental | Fasilitas konseling bagi anak yang mengalami adiksi digital | Anak dan remaja |
Dampak Media Sosial: Antara Kemudahan dan Risiko Kesehatan Mental
Eko Setiawan menekankan bahwa media sosial memiliki dua sisi yang kontras. Di satu sisi, platform digital memudahkan komunikasi dan akses informasi. Namun di sisi lain, media sosial lebih dominan memengaruhi aspek afektif atau emosi dibandingkan aspek kognitif yang berkaitan dengan kemampuan berpikir kritis. “Media sosial lebih banyak menyentuh sisi afektif daripada kognitif. Akibatnya, seseorang lebih mudah bereaksi secara emosional dibandingkan menggunakan nalar. Jika tidak disikapi secara bijak, kondisi ini dapat memicu stres, depresi, hingga gangguan kesehatan mental,” ujarnya.
Temuan dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya memperkuat kekhawatiran tersebut. Laporan menunjukkan adanya tren peningkatan anak dan remaja yang menjalani konsultasi akibat adiksi digital maupun penggunaan media sosial secara berlebihan. Hal ini mengindikasikan bahwa dampak penggunaan media sosial tidak hanya memengaruhi perilaku, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan mental apabila tidak disertai pengawasan dan pendampingan yang memadai.
Berikut adalah beberapa dampak negatif yang sering muncul akibat penggunaan media sosial berlebihan pada anak:
- Gangguan konsentrasi dan penurunan prestasi akademik
- Gangguan tidur akibat paparan layar sebelum tidur
- Peningkatan risiko cyberbullying dan konten negatif
- Kecemasan sosial dan depresi akibat perbandingan sosial
- Adiksi digital yang mengganggu aktivitas sehari-hari
Implementasi PP TUNAS dan Peran Platform Digital
PP TUNAS memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan berbagai langkah perlindungan, termasuk verifikasi usia, pengaturan konten berdasarkan usia, serta perlindungan data pribadi anak. Platform digital juga diharuskan menyediakan fitur keamanan seperti mode aman (safe mode) dan pelaporan konten yang mudah diakses.
Di Jawa Timur, implementasi PP TUNAS tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Program Perisai Anak menjadi jembatan antara regulasi dan praktik di lapangan. Melalui edukasi yang masif, diharapkan orang tua dan guru dapat menjadi filter pertama dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Kronologi: Langkah-Langkah Penguatan Program Perisai Anak
Berikut adalah kronologi penguatan Program Perisai Anak di Jawa Timur:
- Januari 2025: PP TUNAS resmi diundangkan, menjadi landasan hukum perlindungan anak di ruang digital.
- Maret 2025: Diskominfo Jatim mulai merancang Program Perisai Anak sebagai respons terhadap data APJII dan laporan RSJ Menur.
- Juni 2025: Program Perisai Anak diluncurkan secara resmi dengan pilot project di lima kota/kabupaten.
- Juli 2025: Sosialisasi kepada sekolah dan orang tua melalui seminar dan workshop literasi digital.
- Januari 2026: Evaluasi program dan perluasan jangkauan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
- Juli 2026: Penguatan program melalui dialog interaktif di RRI dan media lainnya, serta peningkatan kolaborasi dengan platform digital.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Industri
Penguatan Program Perisai Anak diharapkan membawa dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi anak, program ini memberikan pemahaman tentang penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab. Bagi orang tua, mereka mendapatkan panduan dan alat untuk mengawasi aktivitas digital anak. Bagi sekolah, program ini membantu menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari gangguan adiksi digital.
Di sisi lain, industri platform digital juga terdampak. Mereka harus menyesuaikan fitur dan kebijakan mereka agar sesuai dengan PP TUNAS. Hal ini bisa menjadi tantangan, namun juga peluang untuk membangun reputasi sebagai platform yang ramah anak. Bagi pemerintah, keberhasilan program ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengimplementasikan PP TUNAS.
Namun, tantangan tetap ada. Masih rendahnya literasi digital di kalangan orang tua dan guru menjadi hambatan utama. Selain itu, kurangnya kesadaran akan bahaya adiksi digital juga perlu diatasi. Oleh karena itu, program ini harus terus dievaluasi dan dikembangkan agar relevan dengan perkembangan teknologi.
Penutup: Menuju Ekosistem Digital yang Aman bagi Anak
Melalui Program Perisai Anak, Diskominfo Jawa Timur berharap kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan penyelenggara platform digital dapat menciptakan ekosistem digital yang aman. Dengan demikian, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, berkreasi, dan berinteraksi tanpa mengabaikan kesehatan mental maupun perkembangan sosialnya. Di era digital yang semakin tak terhindarkan, perlindungan anak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Program Perisai Anak menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga generasi muda dari ancaman digital, demi masa depan yang lebih cerah dan sehat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










