Permohonan Paten Ditolak? Kini Ada Pemeriksaan Substantif Kembali Sebelum Banding

Permohonan Paten Ditolak? Kini Ada Pemeriksaan Substantif Kembali Sebelum Banding

**Suara Pecari, Jakarta** – Pemohon paten yang permohonannya ditolak kini memiliki opsi baru sebelum mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten memperkenalkan mekanisme Pemeriksaan Substantif Kembali yang memungkinkan hasil pemeriksaan ditinjau ulang.

Mekanisme ini memberikan ruang lebih luas bagi inventor untuk memperoleh perlindungan atas invensinya tanpa harus langsung menempuh jalur banding. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa pemeriksaan substantif kembali merupakan alternatif penyelesaian administratif yang dapat dimanfaatkan sebelum proses banding dilakukan.

Ketentuan dan Jangka Waktu Pengajuan

Pemeriksaan substantif kembali terhadap permohonan paten yang ditolak dapat diajukan paling lambat sembilan bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan diterbitkan. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum melalui layanan elektronik atau non-elektronik di laman paten.dgip.go.id. Pemohon harus mengisi formulir, menyampaikan alasan jelas, melampirkan dokumen pendukung, serta membayar biaya sesuai ketentuan.

Tarif Berdasarkan Kategori Pemohon

Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berbeda berdasarkan kategori pemohon. Tarif tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2026, dengan rincian:

  • Rp1.500.000 per permohonan bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.
  • Rp5.000.000 per permohonan bagi pemohon kategori umum.

Tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Proses Pemeriksaan Substantif Kembali

Setelah permohonan diterima, Pemeriksa Paten akan melakukan pemeriksaan substantif kembali untuk menilai hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan. Menteri Hukum melalui DJKI akan memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Objek Lain yang Dapat Diajukan

Pemeriksaan substantif kembali tidak terbatas pada permohonan yang ditolak. Regulasi baru juga membuka kesempatan untuk mengajukan terhadap:

  • Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah paten diberikan.
  • Keputusan pemberian paten (granted).
  • Permohonan yang ditarik kembali.
  • Permohonan yang dianggap ditarik kembali.

Masing-masing objek memiliki persyaratan dan jangka waktu pengajuan yang berbeda sesuai UU Nomor 65 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026. Untuk koreksi, keputusan pemberian paten, dan permohonan yang dianggap ditarik kembali, pengajuan dilakukan paling lambat sembilan bulan sejak keputusan atau pemberitahuan. Sedangkan untuk permohonan yang ditarik kembali, pengajuan maksimal dua bulan sejak tanggal penarikan.

Persyaratan Administratif

Selain formulir, alasan, dan dokumen pendukung, permohonan yang diajukan melalui kuasa wajib disertai surat kuasa. Khusus untuk pemeriksaan terhadap keputusan pemberian paten, pemohon harus melampirkan sertifikat paten asli beserta bukti pembayaran biaya tahunan paten.

Harapan DJKI

Hermansyah berharap mekanisme ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh inventor, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian. Ia menilai kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi layanan paten yang memberikan kepastian hukum dan kesempatan penilaian yang lebih komprehensif. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menambahkan bahwa penolakan permohonan paten bukan akhir dari proses. “Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan informasi dan pendampingan agar para pemohon memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas inovasi yang dihasilkan,” ujarnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *