Polresta Banyuwangi Gerebek Penjual Miras Ilegal, Toko Masih Beroperasi
Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menggerebek sebuah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal, Senin (6/1/2025). Toko Banyu Joyo Mart, berlokasi di Jalan MT Haryono No. 65, Kecamatan Tukang Kayu, diketahui masih aktif melayani pembeli hingga malam hari pasca-penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pemilik toko berinisial LLS. Ia diduga menjual miras golongan B dan C tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, ratusan botol miras yang menjadi barang bukti juga berhasil disita.
Terlihat Toko masih buka tanpa ada garis polisi, sehingga pembeli masih bebas membeli miras di toko tersebut pasca penggerebekan.
“Tadi ramai jadi omongan orang orang saat saya makan, katanya toko miras di depan itu di grebek, tapi kok masih buka” grutu warga Banyuwangi yang heran melihat toko masih melayani pembeli
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membawa pemilik toko bersama barang bukti ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti berupa ratusan botol miras telah kami sita, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Khoirul.
Meski demikian, penggerebekan ini menuai sorotan publik karena toko tersebut tetap beroperasi hingga malam hari tanpa adanya garis polisi yang dipasang di lokasi kejadian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penindakan yang dilakukan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat. Operasi serupa akan terus digencarkan ke depannya,” tutup Kompol Khoirul.
Pihak Polresta Banyuwangi memastikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi kejahatan akibat penyalahgunaan miras.

