Polda Jateng Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Kasturi Kepala Hitam Diselamatkan

Ricky Sulivan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto

SEMARANG – Upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (4/5/2026), dengan melibatkan BKSDA Jawa Tengah dan jajaran kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan pada pertengahan April 2026 di wilayah Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Petugas menemukan aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Dari lokasi, kami mengamankan 18 burung kasturi kepala hitam beserta kandang dan sarana pengangkutannya. Satwa ini diperoleh tanpa sertifikat penangkaran resmi,” ujar Djoko.

Hasil penyelidikan mengungkap, burung-burung tersebut diduga berasal dari Papua dan dikirim ke Jawa Tengah melalui jalur ilegal. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga Juwana, Pati.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan satwa liar tersebut.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, perdagangan satwa dilindungi berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian spesies.

“Seluruh satwa saat ini dalam pengawasan dokter hewan. Setelah dinyatakan sehat, akan dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli satwa liar ilegal. Ia menekankan pentingnya membeli satwa dari penangkar resmi yang memiliki izin.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum bersama instansi terkait dalam menjaga keanekaragaman hayati. Perdagangan satwa liar ilegal dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (///Tim)

Tinggalkan Balasan