DPRD Banyuwangi Desak Cabut Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern

fitron al jaelani

Suara Pecari – 06 April 2026 | DPRD Banyuwangi pada Senin (6/4) menuntut eksekutif daerah mencabut Surat Edaran yang membatasi jam operasional toko ritel modern sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut menutup minimarket dan supermarket hanya antara pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Anggota semua tujuh fraksi yang hadir dalam rapat konsultasi menilai batas waktu itu tidak didukung kajian yang memadai. Mereka menyatakan aturan itu dapat mengganggu iklim usaha dan menurunkan daya saing wilayah.

Ketua DPRD, I Made Cahyana, menegaskan dasar hukum Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 masih merujuk pada Perbup Nomor 14 Tahun 2021, revisi dari Perbup 33/2014 yang awalnya diterapkan saat pandemi Covid‑19. Made menambahkan bahwa perubahan jam operasional pada masa pandemi bersifat sementara, sehingga penggunaan kembali sebagai dasar pembatasan kini tidak relevan.

Ia meminta evaluasi ulang mengingat kondisi sosial‑ekonomi masyarakat telah pulih. DPRD mengusulkan agar pengaturan jam operasional ritel modern dibahas melalui peraturan daerah yang komprehensif.

Pendekatan tersebut memungkinkan legislatif berperan dalam menyeimbangkan kepentingan toko modern, pasar tradisional, serta usaha kecil. Menurut Made, banyak keluhan konsumen muncul karena toko modern tutup lebih awal, terutama pada malam hari ketika kebutuhan mendesak.

Sementara toko kelontong kecil belum tentu mampu memperpanjang jam operasional hingga larut. Ia menekankan bahwa tujuan melindungi pelaku usaha kecil harus diatur secara adil, bukan melalui surat edaran yang bersifat satu arah.

“Jika memang untuk melindungi ekonomi kecil, maka regulasinya harus melalui perda agar transparan,” ujarnya. Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, menyambut masukan DPRD sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif.

Bramuda menyatakan Pemerintah Kabupaten akan mengevaluasi kebijakan tersebut dalam rapat eksekutif mendatang. Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran dikeluarkan untuk menegaskan aturan yang sudah ada, dengan harapan pemerataan kesempatan antara ritel modern dan toko kelontong.

Dia menambahkan bahwa tidak ada tindakan represif terhadap pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan. Pemerintah daerah menilai regulasi jam operasional dapat memberi ruang bagi UMKM lokal untuk bersaing, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi motor pertumbuhan Banyuwangi.

Dengan memperpanjang jam buka toko modern, diharapkan alur konsumsi tetap mengalir ke pasar tradisional. Namun, DPRD menilai bahwa solusi tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan melalui proses partisipatif.

Diskusi terbuka dengan asosiasi pedagang, asosiasi ritel, serta perwakilan konsumen diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih seimbang. Analisis ahli ekonomi daerah menegaskan bahwa pembatasan jam operasional dapat menurunkan pendapatan ritel modern hingga 5‑7 persen, sekaligus mengurangi pajak daerah.

Sementara manfaat bagi toko kelontong masih belum terukur secara jelas. Dalam konteks persaingan pasar, kebijakan yang terlalu ketat dapat memicu pergeseran konsumen ke platform digital atau ke luar wilayah.

Oleh karena itu, regulasi yang fleksibel dianggap lebih menguntungkan bagi iklim investasi. DPRD menutup rapat dengan menegaskan komitmen mengajukan rancangan perda kepada bupati dalam waktu dekat, dengan keputusan akhir bergantung pada hasil evaluasi teknis dan masukan masyarakat luas.