Kepala Desa Sukojati Mengundurkan Diri, Pemerintah Banyuwangi Tunggukan Laporan Resmi BPD
Suara Pecari – 08 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum menerima surat resmi pengunduran diri Untung Suripno, kepala Desa Sukojati, yang dituding terlibat skandal asusila. Kejadian ini menimbulkan tekanan politik di tingkat daerah.
Pada Senin 6 April, ratusan warga menyerbu kantor desa setelah mengklaim kepala desa tersebut tertangkap menginap di rumah seorang janda. Demonstrasi berujung pada tuntutan pertanggungjawaban moral.
Untung Suripno kemudian membacakan pernyataan yang menyatakan kesiapan untuk diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku. Ia tidak memberikan klarifikasi mengenai dugaan skandal atau video yang beredar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, MY Yanuarto Bramuda, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian harus mengikuti prosedur resmi. Proses tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bupati melalui camat.
Bramuda menambahkan bahwa laporan resmi belum diterima dan pemerintah hanya mengandalkan informasi dari media sosial. “Kami menunggu laporan resmi,” ujarnya pada Selasa 8 April.
Bramuda menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengambil keputusan tanpa bukti kuat. “Asas praduga tak bersalah tetap berlaku,” katanya.
Jika laporan resmi masuk, proses verifikasi akan mencakup pemeriksaan dokumen dan kemungkinan pendapat ahli hukum. Hasilnya akan menjadi dasar bagi bupati dalam menentukan tindakan selanjutnya.
Sementara itu, warga Sukojati tetap menuntut kejelasan dan menolak kemungkinan kepala desa tetap menjabat. Mereka mengorganisir rapat koordinasi dengan BPD untuk menyiapkan pengajuan resmi.
BPD Sukojati belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status pengunduran diri Untung. Anggota BPD dikabarkan tengah menilai tekanan sosial dan implikasi hukum.
Pemerintah Kabupaten menyatakan kesiapan mendukung proses yang transparan dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa prosedur administratif tidak boleh dipercepat.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola desa dan pengawasan internal. Skandal asusila mengingatkan pada kebutuhan penguatan kode etik pejabat desa.
Ahli tata kelola publik menilai bahwa media sosial dapat mempercepat respons publik, namun bukan pengganti dokumen resmi. “Kejadian ini menjadi contoh betapa pentingnya prosedur tertulis,” ujar seorang pengamat.
Pihak kepolisian belum mengumumkan penyelidikan formal terkait dugaan pelanggaran moral. Namun, aparat setempat menyiapkan langkah-langkah investigatif bila ada bukti kuat.
Komunitas adat di wilayah Blimbingsari menyatakan keprihatinan atas dampak moral pada masyarakat. Mereka mengajak semua pihak menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan agar BPD segera menyampaikan laporan tertulis kepada bupati. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dapat diambil secara sepihak. Semua tahapan harus melewati mekanisme legal yang telah ditetapkan.
Jika BPD menyetujui pengunduran diri, bupati akan menandatangani keputusan resmi dan mengumumkannya melalui media pemerintah. Kepala desa baru akan ditunjuk sesuai peraturan.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa di Jawa Timur yang menuntut reformasi tata kelola desa. Pemerintah provinsi telah mengeluarkan pedoman baru untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
Masyarakat Banyuwangi menunggu hasil verifikasi dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak terkait.
Sampai laporan resmi diterima, kantor DPMD akan terus memantau situasi dan menyediakan bantuan administratif bagi BPD. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci dalam penyelesaian.
Dengan prosedur yang jelas, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan lebih lanjut dan menegakkan prinsip hukum yang berlaku. Pemerintah menutup pernyataan dengan menekankan pentingnya proses yang adil.






