Kasus Saling Lapor di Nias Diproses Berbeda, Publik Soroti Objektivitas Hukum

Ricky Sulivan
Kasus Saling Lapor di Nias Diproses Berbeda

NIAS – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan proses hukum terhadap dua laporan yang berasal dari peristiwa yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Insiden itu melibatkan dua warga, yakni Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa, yang kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Laporan yang diajukan Syukur Baginoto Harefa dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dihentikan penyelidikannya pada 12 Februari 2026. Kepolisian menyatakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut.

Sementara itu, laporan yang diajukan Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur justru berlanjut hingga tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, Syukur Baginoto Harefa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Perbedaan penanganan ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait konsistensi dan objektivitas penegakan hukum. Kuasa hukum Syukur, Ridzwan, menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.

“Kami meminta kejelasan. Dua laporan berasal dari peristiwa yang sama, namun diproses secara berbeda. Jika satu laporan dinyatakan tidak mengandung unsur pidana, seharusnya laporan lainnya juga dikaji dengan standar yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia juga mendorong adanya perhatian dari pimpinan institusi kepolisian agar perkara ini ditelaah kembali secara menyeluruh dan transparan.

“Kami berharap ada peninjauan ulang guna memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait alasan detail perbedaan penanganan kedua laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi di masyarakat, terutama terkait pentingnya transparansi serta kesetaraan dalam penegakan hukum. Sejumlah pihak berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan