Mediasi Gagal, Pengacara Tegaskan Angga Wijaya dan Nurul Maria Akan Lanjutkan Proses Cerai
Suara Pecari | Mediasi antara Angga Wijaya dan Nurul Maria berakhir tanpa kesepakatan, memaksa kedua belah pihak kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses perceraian. Keputusan ini diumumkan oleh tim hukum masing-masing pada Rabu, 24 April 2026.
Kedua pihak awalnya menempuh mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun perbedaan pendapat mengenai hak asuh anak dan pembagian harta terus berujung pada perselisihan. Mediator mencatat bahwa percakapan sering kali berakhir dengan pertengkaran, menandakan ketegangan yang mendalam.
Pengacara Angga Wijaya, Rudi Hartono, menegaskan bahwa kliennya tidak akan mundur meski mediasi gagal, karena ia menganggap konflik terus berulang tidak dapat diatasi lewat dialog. “Kami sudah mencoba berbagai pendekatan, namun fakta menunjukkan bahwa pernikahan sudah tidak dapat dipertahankan,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Nurul Maria, Lina Suryani, menyatakan kesiapan kliennya untuk mengajukan saksi dan bukti tambahan pada sidang berikutnya. “Kami akan hadirkan saksi yang dapat menguatkan klaim hak asuh dan pembagian properti,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Mei 2026, dengan hakim menyiapkan agenda pemeriksaan bukti tertulis serta keterangan saksi-saksi yang relevan. Pihak penggugat diperkirakan akan mengajukan dokumen kepemilikan rumah dan rekening bank bersama.
Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, jumlah kasus perceraian di Indonesia meningkat 12 persen pada tahun 2025, dipicu oleh ketegangan ekonomi dan perubahan pola hidup. Mediasi tetap menjadi jalur pertama, namun tingkat keberhasilannya menurun menjadi 38 persen.
Ahli hukum keluarga, Dr. Siti Mahmudah, menilai bahwa kegagalan mediasi tidak selalu berarti proses perceraian akan berjalan mulus, mengingat faktor emosional sering memengaruhi keputusan hakim. Ia menyarankan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan bukti yang jelas dan menghindari provokasi di ruang sidang.
Dalam kasus ini, kedua belah pihak memiliki dua anak di bawah umur, yang menjadi fokus utama dalam penentuan hak asuh. Pengadilan biasanya mengutamakan kepentingan anak, termasuk stabilitas lingkungan dan kemampuan finansial masing-masing orang tua.
Angga Wijaya, seorang pengusaha muda di bidang teknologi, melaporkan bahwa ia telah menyiapkan dokumen kepemilikan startup yang ia dirikan sebelum pernikahan. Ia berharap aset tersebut tidak menjadi bagian dari harta bersama jika pengadilan memutuskan pembagian proporsional.
Nurul Maria, yang bekerja sebagai konsultan pemasaran, menuntut pembagian rumah keluarga yang terletak di daerah Surabaya Selatan. Ia juga menyiapkan bukti pembayaran cicilan yang sebagian besar dibayarkan selama pernikahan.
Kedua pengacara sepakat bahwa proses persidangan akan berlangsung secara tertutup untuk melindungi privasi anak-anak. Namun, media tetap dapat melaporkan perkembangan umum tanpa menyingkap identitas pihak terkait.
Selama mediasi, mediator mencatat bahwa kedua belah pihak sering mengangkat isu keuangan secara bersamaan dengan tuduhan saling mengontrol. Pola komunikasi ini dianggap sebagai penyebab utama kegagalan mencapai kesepakatan.
Pengadilan menyiapkan tim psikolog untuk melakukan evaluasi terhadap anak-anak sebelum memutuskan hak asuh. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penetapan keputusan akhir.
Dengan mediasi yang telah berakhir, proses perceraian kini memasuki fase litigasi yang lebih formal, menandakan akhir dari upaya penyelesaian damai antara Angga Wijaya dan Nurul Maria. Keputusan akhir hakim dijadwalkan akan diumumkan pada akhir Juni 2026.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







