Aktivis Terbelah dalam Aksi Tuntut Bupati Banyuwangi Mundur

fitron al jaelani
Koordinator aksi M. Amrullah bersama Holili Abdul Gani saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Banyuwangi, Rabu (6/5/2026). Aksi tersebut diwarnai penurunan jumlah massa dan perbedaan sikap antar aktivis. Sumber foto (Dok suarapecari.com)

Banyuwangi. Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah aktivis di depan Kantor Pemkab dan DPRD Banyuwangi, Rabu (6/5/2026), berlangsung dengan membawa tuntutan agar Bupati Banyuwangi turun dari jabatannya. Aksi tersebut juga diwarnai dinamika internal di kalangan aktivis yang menunjukkan perbedaan sikap terhadap agenda aksi.

Koordinator aksi, M. Amrullah, dalam orasinya menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian terhadap kinerja kepemimpinan kepala daerah saat ini.

“Kami meminta bupati turun dari jabatannya,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Dalam perjalanannya, jumlah peserta aksi mengalami penurunan. Berdasarkan keterangan koordinator lapangan, massa yang sempat tercatat sekitar 1.500 orang pada awal mobilisasi berkurang secara bertahap hingga tersisa puluhan peserta yang masih bertahan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

M. Amrullah menyatakan bahwa berkurangnya jumlah massa tersebut diyakini berkaitan dengan adanya upaya penggembosan terhadap aksi yang digelar.

“Walaupun aksi ini dihadapkan pada berbagai situasi, kegiatan tetap kami laksanakan,” kata dia.

Selain itu, ia berjanji akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi bila tuntutan nya dalam aksi yang di nilai adanya praktek ijon proyek ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, aksi ini juga memunculkan perbedaan sikap di antara aktivis di Banyuwangi. Sejumlah kelompok aktivis menyatakan tidak mendukung aksi tersebut. Penolakan juga disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Aliansi Advokat di Banyuwangi. Sementara itu, sebagian aktivis lainnya tetap melanjutkan aksi sesuai agenda yang telah direncanakan.

Dalam konteks ketatanegaraan, penyampaian tuntutan dalam aksi unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, mekanisme pemberhentian kepala daerah di Indonesia dilakukan melalui prosedur formal sesuai peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui hak angket DPRD.

Dalam catatan nasional, proses pemberhentian dalam pemerintahan pernah terjadi melalui mekanisme kelembagaan, seperti pada masa Soeharto dan Abdurrahman Wahid. Di tingkat daerah, kasus pemberhentian kepala daerah melalui proses politik juga pernah terjadi, termasuk yang menimpa Sudewo melalui mekanisme DPRD.

Aksi di Banyuwangi berlangsung di ruang publik dengan pengawalan aparat keamanan kepolisian Polresta Banyuwangi. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi aksi terpantau dalam kondisi tertib.

Tinggalkan Balasan