Polda Kaltim Bongkar Home Industri Sabu di Balikpapan, Dua Tersangka Diamankan
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dugaan home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dan sejumlah peralatan produksi narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan sabu secara rumahan di wilayah Balikpapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 WITA, tim gabungan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AS di Kota Balikpapan.
Dari tangan tersangka AS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Balikpapan.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OH yang telah menjadi target operasi aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas home industri narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan OH. Kepada penyidik, OH mengaku memproduksi sendiri narkotika jenis sabu tersebut di rumahnya.
Saat penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka OH, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru.
“Penanganan perkara terhadap tersangka AS dan OH tetap mempedomani KUHAP. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polda Kalimantan Timur sesuai arahan Kapolda Kaltim, Endar Priantoro.
Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus menggencarkan pengungkapan kasus narkotika di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya. (//arya)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







