Dugaan Tambang Ilegal Pasok Material ke Proyek Perumahan Mewah di Deli Serdang
MEDAN – Proyek pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga menggunakan material tanah timbun yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin. Material tersebut disebut-sebut dipasok dari kawasan Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek beberapa waktu lalu, terlihat dua unit truk bak terbuka berwarna biru dan hijau tua berada di area proyek yang diperkirakan memiliki luas mencapai 44 hektare. Kedua truk tersebut tampak menurunkan muatan tanah timbun, sementara sejumlah alat berat terlihat siaga untuk melakukan pemerataan lahan.
Penelusuran yang dilakukan tim wartawan mengarah pada dugaan jalur distribusi material tanah uruk tersebut. Truk-truk yang keluar dari kawasan proyek disebut melintasi Tol H Anif menuju Tol Amplas, kemudian bergerak ke arah Patumbak-Ajibaho hingga melintas di kawasan Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe.
Aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan desa dikeluhkan warga karena dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, penggunaan material tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin juga dikhawatirkan memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Warga menilai pengembang besar seharusnya lebih selektif dalam memastikan legalitas material yang digunakan dalam proyek pembangunan skala besar tersebut.
“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak, lalu beberapa truk konvoi menuju lokasi PIC,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan, aktivitas itu juga dinilai merugikan pelaku usaha tambang yang telah mengantongi izin resmi.
“Poldasu dan Pemkab Deli Serdang harus bertindak. Jangan sampai masyarakat sekitar menjadi korban akibat aktivitas pengerukan tanah yang hanya mengejar keuntungan ekonomi,” ungkap warga lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara, Aziz Batubara, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), menjelaskan bahwa perusahaan pengadaan tanah urug milik CV Sutama Alam Berkah di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.
Namun, muncul dugaan bahwa izin tersebut digunakan untuk aktivitas pengerukan di lokasi berbeda.
Aziz juga menyampaikan bahwa CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, memang telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Akan tetapi, perusahaan tersebut disebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau ada titik koordinatnya, tolong dikirim untuk kami cek,” ujarnya.
Selain itu, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan aktivitas galian tanah di Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, yang disebut belum mengantongi izin. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial JT.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Rahmat, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan pada Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe. Namun, pihaknya memastikan akan melakukan pengecekan lapangan.
“Iya, belum tahu kami. Anggota saya pun belum mengetahuinya. Nanti akan kami cek,” kata Marzuki saat dikonfirmasi di sela kegiatan penertiban di Lubuk Pakam.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







