Tax Amnesty Dipastikan Tak Ada Lagi, Pemerintah Fokus Kejar Aset Belum Dilaporkan

Ricky Sulivan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: N Simamora/KONTAN)

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan perpajakan ke depan akan difokuskan pada penegakan aturan secara normal dan konsisten, tanpa lagi memberikan fasilitas pengampunan bagi wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, selama dirinya menjabat, program tax amnesty tidak akan kembali diberlakukan karena dinilai menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi hukum maupun pengawasan internal perpajakan.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam kegiatan media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, salah satu dampak yang muncul setelah pelaksanaan tax amnesty sebelumnya adalah tekanan terhadap pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Aparat pajak, kata dia, masih menghadapi pemeriksaan dari penegak hukum terkait pelaksanaan program tersebut.

Purbaya mengungkapkan, kondisi tersebut menciptakan kerentanan di internal otoritas pajak karena pegawai tetap menghadapi konsekuensi hukum setelah program selesai dijalankan.

“Orang-orang kami diperiksa terus,” katanya.

Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, tax amnesty juga dinilai membuka potensi penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak. Karena itu, pemerintah kini memilih memperkuat sistem perpajakan yang berjalan normal dengan kepastian aturan yang lebih jelas.

Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diusik Lagi

Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan kembali mengejar peserta tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Menurut dia, wajib pajak yang sudah mengikuti program dan menjalankan komitmen yang disepakati harus dianggap selesai dan tidak lagi menjadi objek pemeriksaan.

Pemeriksaan hanya akan difokuskan kepada peserta PPS yang belum memenuhi janji atau komitmen yang pernah disampaikan, termasuk terkait repatriasi aset maupun pelaporan harta.

“Nggak ada, ini cuma yang dijanjikan yang kita kejar,” ujarnya.

Ia menilai, jika peserta yang telah patuh tetap diperiksa ulang, maka tujuan utama tax amnesty untuk membangun kepercayaan wajib pajak akan gagal tercapai.

Meski demikian, Purbaya mengakui masih ada kemungkinan aset yang belum terungkap saat program tax amnesty berlangsung. Namun hal itu disebut sebagai risiko kebijakan yang harus diterima pemerintah.

“Kalau ada yang kelewat asetnya, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty,” katanya.

Ribuan Wajib Pajak Masih Jadi Sorotan

Pemerintah saat ini mengarahkan pengawasan terhadap peserta PPS yang dinilai belum melaporkan harta secara benar atau belum merealisasikan komitmen repatriasi aset dari luar negeri.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat 2.424 wajib pajak yang diduga gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dengan nilai indikasi mencapai Rp23 triliun.

Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak juga terindikasi belum sepenuhnya mengungkapkan harta, dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.

Pemerintah Beri Waktu Enam Bulan

Di sisi lain, pemerintah masih memberikan waktu hingga akhir tahun bagi warga negara Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa dan melaporkannya sesuai ketentuan perpajakan.

Namun, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan tax amnesty baru, melainkan masa transisi sebelum pengawasan diperketat.

“Kalau ketahuan kita sikat,” tegasnya.

Setelah tenggat waktu berakhir, pemerintah disebut akan meningkatkan pemeriksaan terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan. Bahkan, aset di luar negeri nantinya tidak akan leluasa digunakan untuk aktivitas bisnis di Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan