Penertiban PKL Pasar Kebalen Picu Kekhawatiran Hilangnya Jejak Sejarah Pasar Tumpah Malang
Malang, — Di tengah upaya penataan kawasan perdagangan oleh Pemerintah Kota Malang, keberadaan Pasar Kebalen kembali menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena persoalan kemacetan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga lantaran pasar ini menyimpan jejak sejarah panjang Kota Malang sejak era kolonial Belanda.
Pasar Kebalen dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi tradisional tertua di Malang. Catatan sejarah menunjukkan kawasan ini mulai berkembang pada Juni 1934, beriringan dengan aktivitas jalur kereta api di kawasan Kebalenstraat atau yang kini dikenal sebagai Jalan Kebalen.
Berlokasi di kawasan Pecinan dan berada di sisi rel kereta api (spooring), Pasar Kebalen sejak dahulu tumbuh sebagai “pasar tumpah” yang hidup dari aktivitas perdagangan rakyat. Pedagang memanfaatkan area pinggir jalan hingga sekitar rel kereta sebagai lokasi jual beli yang ramai dikunjungi masyarakat.
Keberadaan pasar ini juga berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi warga Bumiputera dan komunitas Tionghoa pada masa kolonial. Hingga kini, kawasan pasar masih berdampingan dengan Kelenteng Eng An Kiong yang tetap aktif menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat setempat.
Pasar Kebalen selama puluhan tahun berkembang secara organik. Lokasinya yang strategis di tengah permukiman padat dan dekat jalur transportasi menjadikannya magnet ekonomi rakyat. Aktivitas pasar bahkan dimulai sejak dini hari hingga pagi hari, dengan sebagian besar pedagang memilih berjualan di area luar pasar dibanding di dalam bangunan resmi.
Namun, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan baru, terutama kemacetan dan penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan. Karena itu, unsur Forkopimda Kota Malang mulai melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Zainal Zakze, Kelurahan Kotalama.
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa fungsi jalan umum harus dikembalikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan masyarakat.
“Jalan umum harus kembali pada fungsinya agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami bersama Forkopimda mengedepankan pendekatan persuasif serta solusi jangka panjang melalui penataan lapak, pengaturan lalu lintas, dan pengelolaan kawasan pasar,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut penataan dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kemacetan akibat aktivitas perdagangan di badan jalan.
Sebagai langkah sementara, Pemerintah Kota Malang membatasi jam operasional PKL mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pedagang resmi diminta kembali berjualan di dalam pasar, sementara PKL nonresmi direncanakan direlokasi ke Pasar Induk Gadang.
Meski demikian, rencana relokasi tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga menilai Pasar Kebalen bukan sekadar lokasi perdagangan, melainkan bagian dari sejarah dan identitas Kota Malang yang telah hidup sejak zaman kolonial.

Bagi sebagian masyarakat, keberadaan pasar tumpah di kawasan Kebalen merupakan warisan budaya urban yang tumbuh alami mengikuti perkembangan kota. Penertiban total dinilai berpotensi menghilangkan karakter historis kawasan yang selama puluhan tahun menjadi denyut ekonomi rakyat kecil.
Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan aspek sejarah, sosial, dan keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Penataan Pasar Kebalen kini menjadi gambaran bagaimana sebuah kota berusaha mencari titik temu antara modernisasi tata ruang dan pelestarian identitas sejarah yang telah melekat dalam kehidupan masyarakatnya selama hampir satu abad.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






