Menteri ESDM Pastikan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tidak Berlaku untuk Sektor Migas
Suara Pecari | Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk ekspor. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang.
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa regulasi yang diterapkan untuk BUMN ekspor tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Dengan demikian, aktivitas bisnis dalam sektor migas akan tetap berjalan normal tanpa adanya perubahan dalam kebijakan ekspor atau penjualan internasional.
“Atas dasar pengetahuan pendalaman dan informasi objektif, Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi tidak ada keraguan, bisnis (migas) seperti biasa,” ujar Bahlil.
Selain itu, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himbara. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam industri migas agar tidak khawatir terhadap perubahan regulasi yang mungkin terjadi.
Bahlil menambahkan, “DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas.”
Kebijakan ini juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar hasil produksi migas digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, penjualan migas ke pasar internasional umumnya telah dilakukan melalui kontrak jangka panjang dengan berbagai pihak.
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum pelaksanaan rencana pengembangan (Plan of Development/POD) dalam sektor migas.
Dalam perkembangan lain, Presiden Prabowo juga mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini akan berfungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis, termasuk batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Pembentukan BUMN Ekspor ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor serta memberantas praktik kurang bayar dan pelarian devisa ekspor nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meniru keberhasilan yang telah dicapai oleh negara-negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.
Dengan kepastian yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan sektor migas dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional tanpa adanya kekhawatiran dari pelaku usaha terkait regulasi yang berubah-ubah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











