Pemerintah Mulai Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu per 1 Juni 2026
Suara Pecari | Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu pada 1 Juni 2026 mendatang. Kebijakan tersebut diawali masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan penyesuaian berjalan lancar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya menjaga kelancaran implementasi kebijakan selama masa transisi berlangsung. Pemerintah juga memastikan iklim usaha tetap kondusif agar kegiatan ekspor tidak mengalami gangguan.
Kebijakan tersebut mengatur ekspor tiga komoditas sumber daya alam, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Seluruh ekspor ketiga komoditas itu nantinya difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan DSI akan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi fokus utama selama masa transisi berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










