Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Sejumlah Madrasah, Ini Temuannya

Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Sejumlah Madrasah, Ini Temuannya

Suara Pecari | Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik pungutan liar di lingkungan madrasah. Dalam laporan yang dirilis pada Senin, 8 Juni 2026, Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Sejumlah Madrasah LPP RRI yang menjadi sorotan publik. Temuan ini didasarkan pada pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan masih adanya maladministrasi dalam pengelolaan biaya pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menjelaskan bahwa laporan yang paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran. “Seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib,” ujarnya. Selain itu, Ombudsman juga menerima keluhan terkait pungutan saat proses penerimaan murid baru, termasuk biaya pendaftaran, daftar ulang, seragam, dan uang pembangunan. Fenomena ini menunjukkan bahwa Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Sejumlah Madrasah LPP RRI bukanlah kasus yang terisolasi, melainkan pola yang terstruktur.

Nuzran menambahkan, pihaknya mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Hal ini menjadi catatan kritis yang perlu didiskusikan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan. “Kami akan terus mengawasi dan mendorong perbaikan sistem agar tidak ada lagi pungutan ilegal yang membebani orang tua siswa,” tegasnya. Dalam konteks ini, Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Sejumlah Madrasah LPP RRI sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik yang sedang digalakkan.

Selain menangani pungutan liar, Ombudsman RI saat ini juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren. Langkah ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam mengawasi seluruh aspek pendidikan keagamaan. Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 26 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, termasuk pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), dugaan pungutan tidak resmi, kekerasan di pesantren, dan program pendidikan keagamaan lainnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik sinergi ini. Ia mengakui bahwa dengan lebih dari 4.700 satuan kerja dan pegawai yang tersebar hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA), pengawasan internal masih memiliki celah. “Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat,” ujar Nasaruddin. Kerja sama ini juga mencakup pengawasan program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa madrasah, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren, revitalisasi sarana dan prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan guru.

Dengan adanya temuan ini, Ombudsman berharap pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama dapat semakin diperkuat. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan praktik pungutan tidak resmi atau maladministrasi lainnya. Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Sejumlah Madrasah LPP RRI menjadi bukti bahwa pengawasan partisipatif sangat penting untuk mewujudkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Kesimpulannya, temuan Ombudsman ini menjadi alarm bagi Kementerian Agama untuk segera membenahi sistem pungutan di madrasah. Diperlukan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas agar praktik pungutan liar tidak terus berulang. Sinergi antara Ombudsman dan Kementerian Agama diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan adil bagi seluruh siswa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan