Pasaman Barat Susun Rencana Penanggulangan Bencana Lima Tahun ke Depan

Pasaman Barat Susun Rencana Penanggulangan Bencana Lima Tahun ke Depan

Langkah Strategis Pasaman Barat dalam Menghadapi Ancaman Bencana

Suara Pecari, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memulai penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk periode 2027-2031. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang mengintai wilayah tersebut. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program penanggulangan bencana selama lima tahun ke depan, sekaligus menjadi arah kebijakan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.

Penyusunan RPB dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang (UNP). Berbagai unsur turut dilibatkan, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga media. Keterlibatan multipihak ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan dokumen yang komprehensif dan partisipatif.

Ancaman Bencana di Pasaman Barat: Sembilan Potensi Alam dan NonAlam

Berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 yang disusun bersama Pusat Kajian Kebencanaan UNP, terdapat sembilan potensi bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat, yaitu:

  • Banjir
  • Tanah longsor
  • Gempa bumi
  • Tsunami
  • Gelombang ekstrem
  • Cuaca ekstrem
  • Kekeringan
  • Kebakaran lahan
  • Likuefaksi

Selain bencana alam, Pasaman Barat juga menghadapi ancaman bencana nonalam seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi, dan konflik sosial. Keragaman ancaman ini memerlukan pendekatan penanggulangan yang holistik dan terpadu. Kondisi geografis Pasaman Barat yang meliputi dataran, perbukitan, pegunungan, pesisir pantai, hingga pulau-pulau kecil menjadikan daerah ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Tanpa antisipasi yang matang, berbagai bencana tersebut dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan menghambat pembangunan.

Tujuan dan Manfaat Penyusunan RPB

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat, Setia Bakti, menegaskan bahwa penyusunan RPB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi ancaman bencana. “Kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai karakteristik wilayah. Oleh sebab itu, upaya pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dokumen RPB nantinya akan memuat kebijakan, program, pembagian peran antarinstansi, hingga kebutuhan pendanaan penanggulangan bencana. Dokumen ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, Renstra perangkat daerah, rencana kontinjensi, rencana operasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dengan demikian, seluruh tahapan penanggulangan bencana—mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi—dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Proses Penyusunan yang Partisipatif

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasaman Barat, Zulkarnain, menjelaskan bahwa FGD bertujuan menghimpun data sekaligus membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan. “Penyusunan dokumen mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, serta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah daerah,” katanya.

Proses penyusunan RPB melibatkan berbagai pihak untuk memastikan dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah. Data yang dihimpun mencakup kajian risiko, kapasitas daerah, serta sumber daya yang tersedia. Dengan pendekatan partisipatif, diharapkan dokumen ini dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh instansi terkait.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pembangunan Daerah

Keberadaan RPB yang komprehensif akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Pasaman Barat. Masyarakat akan lebih siap menghadapi bencana beradarkan panduan yang jelas dan terstruktur. Selain itu, upaya mitigasi yang terencana dapat mengurangi risiko kerugian ekonomi dan korban jiwa. Bagi pemerintah daerah, dokumen ini menjadi alat untuk mengintegrasikan penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan, sehingga alokasi anggaran dan sumber daya dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

Dalam jangka panjang, implementasi RPB diharapkan dapat meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana. Hal ini penting mengingat Pasaman Barat berada di kawasan rawan gempa dan tsunami, serta memiliki topografi yang kompleks. Dengan perencanaan yang matang, dampak bencana dapat diminimalkan, dan pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Penutup

Langkah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyusun Rencana Penanggulangan Bencana 2027-2031 menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat dan aset daerah dari ancaman bencana. Melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dokumen ini diharapkan menjadi pedoman yang kuat dan aplikatif. Dengan demikian, Pasaman Barat tidak hanya siap menghadapi bencana, tetapi juga mampu membangun masa depan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *