KPB Desak Penuntasan Sampah Kedungrejo dan Perizinan PT King Beton, DLH Siapkan Tim Monev serta Sanksi Tegas
Banyuwangi. Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (24/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, KPB meminta kepastian tindak lanjut penanganan penumpukan sampah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sekaligus mempertanyakan kelengkapan perizinan operasional PT King Beton yang berlokasi di Gladag, Rogojampi.
Audiensi yang berlangsung di Aula Kantor DLH Banyuwangi itu dipimpin Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, didampingi pengurus. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Kebersihan DLH Robi, Bidang Pengawasan Rudi, serta Kepala UPTD Persampahan Amrullah.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari hearing bersama Komisi III DPRD Banyuwangi terkait persoalan penumpukan sampah di atas tanah kas Desa Kedungrejo. Hingga lebih dari satu tahun setelah penutupan TPS Kedungrejo, lokasi tersebut belum direlokasi maupun direklamasi, meski DPRD, DLH, dan pihak terkait telah memberikan solusi dengan mengalihkan pengangkutan sampah ke TPST Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Selain persoalan sampah, KPB juga meminta penjelasan mengenai perkembangan hasil pengawasan terhadap kelengkapan perizinan operasional PT King Beton.
Perwakilan Bidang Pengawasan DLH Banyuwangi, Rudi, menjelaskan bahwa masih terdapat item persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL/AMP) serta Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi.
“Sampai saat ini kami mendapat informasi bahwa PT King Beton telah melakukan beberapa pengujian. Namun, hasilnya belum dilaporkan kepada kami. Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan pemeriksaan. Jika hingga batas waktu sesuai SOP persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka kami akan memberikan sanksi lanjutan dan berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk penerapan sanksi yang lebih tegas,” tegas Rudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLH Banyuwangi, Robi, memastikan persoalan sampah di Kedungrejo menjadi salah satu prioritas penanganan pemerintah.
“Kami di DLH sudah memiliki rencana pengadaan 30 TPST 3R. Salah satu yang menjadi prioritas tim monitoring adalah TPS Kedungrejo yanng sammpaii saat ini belum ada penanganan secara tuntas” ujar Robi.
Ia menambahkan, tim monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) pada Juli 2026 akan segera melakukan pemeriksaan di TPS Kedungrejo. Pemeriksaan tersebut juga dapat disertai audit sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
“Tim monev akan melakukan pemeriksaan di TPS Kedungrejo. Selain itu, menunggu hasil audit Inspektorat terkait yang telah dilakukan akan menjadi dasar evaluasi dalam menentukan langkah penanganan berikutnya,” jelasnya.
Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, mengapresiasi komitmen DLH yang menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di Kedungrejo sekaligus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan perusahaan.
“Tadi telah disepakati bahwa pihak dinas akan memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di Kedungrejo, Muncar. Kami berharap komitmen ini segera diwujudkan melalui langkah-langkah nyata,” ujar Agung.
Ia menegaskan, KPB akan terus mengawal kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lingkungan agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kami akan terus mendukung sekaligus mengawal upaya DLH dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Harapannya, masalah sampah maupun kepatuhan perizinan perusahaan dapat segera dituntaskan sehingga tidak terus menjadi polemik dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










