Diperiksa KPK soal Perintangan Kasus Bea Cukai, Ini Pengakuan Iskandar Sitorus

Diperiksa KPK soal Perintangan Kasus Bea Cukai, Ini Pengakuan Iskandar Sitorus

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, diperiksa KPK soal perintangan kasus Bea Cukai, ini pengakuan Iskandar Sitorus yang mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kuasa non-litigasi terdakwa John Field. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterangan Iskandar terkait dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih menganalisis apakah perbuatan yang dilakukan para pihak memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Budi.

Iskandar Sitorus mengaku menerima kuasa non-litigasi dari John Field, bos PT Blueray Cargo yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. “Karena saya melakukan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field,” katanya usai pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa tugasnya meliputi pendampingan Blueray dalam hal-hal di luar pengadilan, seperti komplain pelanggan dan PHK karyawan.

Dalam pemeriksaan, Iskandar juga ditanyai mengenai transfer uang dari Blueray Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Iskandar mengaku tidak mengenal Dedi, namun mengakui adanya bukti transfer uang ke inisial A. “Ada bukti transfer uang. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” ungkapnya. Ia pun diminta penyidik untuk menyerahkan bukti transfer tersebut pada pekan depan.

Nama Dedi Congor sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan suap terkait importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. John Field mengaku beberapa kali memberikan uang kepada Dedi Congor, yang disebut bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK, John menceritakan pertemuan dengan Dedi di kantor BIN Pejaten hingga penyerahan uang di Wisma Atlet. Dedi juga memperkenalkan diri sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR). John mengaku meminta bantuan Dedi untuk memantau pekerjaan Blueray dengan kesepakatan pemberian uang Rp5 miliar per bulan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo. KPK kemudian menetapkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. Kini, KPK mendalami dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Iskandar Sitorus. Diperiksa KPK soal perintangan kasus Bea Cukai, ini pengakuan Iskandar Sitorus yang menyatakan siap kooperatif. Ia berjanji akan menyerahkan bukti transfer yang diminta penyidik pada Rabu depan.

Penyidik KPK masih mengkaji apakah tindakan Iskandar dan pihak lain memenuhi unsur perintangan penyidikan. Jika terbukti, mereka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara. Diperiksa KPK soal perintangan kasus Bea Cukai, ini pengakuan Iskandar Sitorus yang menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas profesionalnya. Namun, KPK terus mendalami kemungkinan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses hukum dalam kasus korupsi yang telah menyeret banyak pihak ini.

Pengembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi di instansi strategis dan keterkaitan dengan oknum intelijen. Diperiksa KPK soal perintangan kasus Bea Cukai, ini pengakuan Iskandar Sitorus yang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik perintangan penyidikan. KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berusaha menghalangi keadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan