Bahas RUU Satu Data, BPS Jelaskan Perbedaan Data, Data Statistik, dan Statistik
Suara Pecari | Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry Budiutomo Harmadi memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara data, data statistik, dan statistik. Pemahaman ini menjadi fondasi penting dalam pengelolaan statistik resmi negara yang akan diatur dalam RUU tersebut.
Kronologi Pembahasan RUU Satu Data
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia telah memasuki tahap krusial di Baleg DPR. Pada Rabu, 17 Juni 2026, BPS diundang untuk memberikan masukan teknis terkait definisi dan klasifikasi data. Sonny didampingi oleh tim ahli BPS memaparkan konsep dasar yang sering kali disalahartikan oleh publik dan bahkan instansi pemerintah. RUU ini bertujuan menciptakan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan mutakhir, serta menghindari duplikasi data antarlembaga.
Perbedaan Data, Data Statistik, dan Statistik
Sonny menjelaskan bahwa ketiga istilah ini memiliki hierarki yang jelas. Statistik adalah angka agregat yang dipublikasikan, misalnya inflasi nasional bulan Mei 2026 sebesar 3,5%. Data statistik merupakan rincian dari statistik tersebut, seperti inflasi di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi. Sedangkan data adalah informasi mentah yang menjadi dasar perhitungan, seperti harga cabai, beras, dan kentang di berbagai pasar.
“Statistiknya itu inflasi, data statistiknya adalah data inflasi yang ada di masing-masing daerah, lalu yang namanya data berarti cara kita menghitung harus sesuai dengan data yang ada, yaitu data harga beras, data harga cabai, dan seterusnya,” ujar Sonny di DPR, Rabu (17).
| Istilah | Definisi | Contoh |
|---|---|---|
| Statistik | Angka agregat yang dipublikasikan | Inflasi nasional 3,5% |
| Data Statistik | Rincian statistik berdasarkan wilayah atau kelompok | Inflasi per kabupaten/kota |
| Data | Informasi mentah yang mendasari perhitungan | Harga cabai, beras, kentang |
Peran BPS sebagai National Statistical Office
BPS sebagai National Statistical Office (NSO) Indonesia memiliki tugas menghasilkan statistik resmi negara yang menjadi rujukan perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Sonny menegaskan, statistik resmi negara disusun menggunakan berbagai sumber data, termasuk data primer dari sensus dan survei, serta data sekunder seperti data administrasi, citra satelit, dan big data. Tren global menunjukkan pergeseran pemanfaatan data administrasi dan big data untuk menghasilkan statistik yang lebih cepat dan efisien.
“Apa tugas dan fungsinya? Tugas dan fungsinya adalah menghasilkan statistik resmi negara. Jadi tugas kami menghasilkan statistik resmi negara,” kata Sonny. Ia menambahkan, “Untuk menghasilkan data statistik, maka BPS menggunakan data. Jadi statistik resmi negara isinya adalah data statistik, dan data statistik tadi menggunakan data.”
Pentingnya Interoperabilitas dan Standar Data
Sonny menyoroti bahwa semakin banyak statistik dihasilkan dari data administrasi kementerian dan lembaga, sehingga interoperabilitas antarinstansi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Hal inilah yang mendorong pentingnya RUU Satu Data Indonesia. Selain interoperabilitas, penerapan standar data dan metadata menjadi krusial agar statistik Indonesia dapat dibandingkan secara nasional maupun internasional.
Standar tersebut mencakup:
- Konsep dan definisi yang seragam
- Klasifikasi yang baku (misalnya klasifikasi lapangan usaha, jabatan, komoditas)
- Ukuran dan satuan yang konsisten
- Metodologi penghitungan yang transparan
“Metadata itu mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan, juga termasuk bagaimana metodologi untuk menghitungnya,” jelas Sonny. Seluruh NSO di dunia mengacu pada standar internasional, termasuk dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dan klasifikasi lainnya.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah
Implementasi RUU Satu Data Indonesia akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola data nasional. Bagi pemerintah, integrasi data antarinstansi akan meningkatkan efisiensi perencanaan dan evaluasi pembangunan. Misalnya, data inflasi yang lebih granular memungkinkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengendalian harga yang lebih tepat sasaran.
Bagi masyarakat, ketersediaan data yang akurat dan terstandarisasi akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Masyarakat dapat mengakses data statistik resmi dengan mudah dan mempercayai keandalannya. Di sisi lain, tantangan utama adalah kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia di setiap instansi untuk mengadopsi standar baru.
Dampak jangka panjang, Indonesia akan memiliki sistem statistik nasional yang lebih kredibel di mata internasional, sehingga meningkatkan daya saing dan kepercayaan investor. RUU ini juga mendorong pemanfaatan big data dan data administrasi untuk menghasilkan statistik yang lebih cepat dan relevan dengan kebutuhan.
Penutup
Penjelasan BPS mengenai perbedaan data, data statistik, dan statistik bukan sekadar definisi teknis, melainkan landasan konseptual yang akan membentuk arsitektur data nasional. Melalui RUU Satu Data Indonesia, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih data antarinstansi, dan setiap kebijakan publik didasarkan pada bukti yang valid. Langkah ini merupakan lompatan besar menuju pemerintahan berbasis data yang responsif dan transparan. Dengan komitmen bersama, Indonesia siap menyongsong era baru tata kelola data yang terintegrasi dan berstandar global.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






