Anggota Komisi VIII Kecam Lagu Lalaki Langit Sangat Lecehkan Perempuan

Anggota Komisi VIII Kecam Lagu Lalaki Langit Sangat Lecehkan Perempuan

Anggota Komisi VIII DPR Kecam Keras Lagu Kontroversial Lalaki Langit

Suara Pecari | Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. Lagu tersebut dinilai sangat melecehkan perempuan dan tidak dapat dibenarkan meskipun diklaim sebagai bentuk humor atau upaya mengangkat budaya Sunda. Dalam keterangan resminya pada Jumat (4/7/2026), Selly menyatakan bahwa lirik lagu tersebut mengandung narasi yang merendahkan martabat perempuan dan sarat dengan pandangan patriarki.

Kritik terhadap Lirik yang Merendahkan

Selly menyoroti secara spesifik lirik lagu yang membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, dan siklus menstruasi. Menurutnya, diksi yang digunakan dalam lagu tersebut melukai martabat perempuan dan menunjukkan minimnya empati terhadap pengalaman biologis yang hanya dialami oleh perempuan. “Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,” tegas politikus PDIP itu.

Lebih lanjut, Selly menilai bahwa lagu tersebut tidak mengandung unsur edukasi sama sekali. Ia mengingatkan bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial. Ketika perempuan dijadikan objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi hanya berdasarkan identitas tertentu, maka ruang publik berpotensi membentuk budaya yang menganggap penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting.

Potensi Pelanggaran Hukum

Selain mengkritik isi lagu, Selly juga menyoroti aspek hukum dari kasus ini. Menurutnya, lagu tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 4 ayat (1) UU TPKS memasukkan komentar bernuansa seksual ke dalam kategori pelecehan seksual nonfisik, yang merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. “Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” jelas Selly.

Pasal 5 UU TPKS secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik dengan tujuan merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Oleh karena itu, Selly mendesak Bupati Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi. Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” ungkapnya.

Kronologi Polemik Lagu Lalaki Langit

Berikut adalah kronologi singkat peristiwa yang memicu polemik ini:

  • 2020: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menciptakan lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat.
  • Akhir Juni 2026: Lagu tersebut viral di media sosial dan menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap melecehkan perempuan.
  • 4 Juli 2026: Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina secara resmi mengecam lagu tersebut dan mendesak pertanggungjawaban hukum.
  • 4 Juli 2026: Bupati Purwakarta menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram-nya dan berjanji akan men-takedown lagu tersebut dari berbagai platform.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas

Polemik lagu ini menyoroti persoalan yang lebih dalam tentang budaya dan komunikasi publik di Indonesia. Selly menilai bahwa upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah terjadi dugaan kekerasan. “Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperkuat budaya diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan untuk menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan. “Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan ini juga tidak boleh berhenti pada kampanye seremonial saja. Pedoman tersebut juga perlu disertai indikator yang dapat diukur sehingga implementasinya tidak berhenti sebagai imbauan,” tegasnya.

Rekomendasi Kebijakan dan Langkah ke Depan

Selain itu, Selly juga mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, serta penguatan karakter di sekolah. “Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” ucap Selly. Ia juga menekankan pentingnya membangun forum dialog berkala antara kementerian, pelaku seni, budayawan, organisasi perempuan, akademisi, dan platform media untuk menyusun pedoman etik berbasis partisipasi masyarakat.

Pendekatan kolaboratif tersebut penting agar ruang kreatif tetap berkembang tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dalam membangun budaya yang menghormati martabat perempuan. “Sebab keberhasilan perlindungan perempuan tidak hanya diukur dari menurunnya angka kekerasan, tetapi juga dari tumbuhnya budaya yang secara aktif menghargai perempuan sebagai subjek yang setara dalam kehidupan sosial,” jelas Selly.

Tabel Perbandingan: Lagu Lalaki Langit dan UU TPKS

Aspek Isi Lagu Ketentuan UU TPKS
Komentar bernuansa seksual Membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan Pasal 4 ayat (1): Pelecehan seksual nonfisik
Lelucon seks tidak pantas Mengandung humor yang merendahkan perempuan Pasal 5: Ancaman pidana penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta
Pernyataan intim yang mengganggu privasi Menyebut siklus menstruasi dan keguguran Termasuk dalam kategori pelecehan verbal

Permohonan maaf yang disampaikan Bupati Purwakarta melalui akun Instagram-nya pada hari yang sama menunjukkan adanya kesadaran akan kesalahan, namun langkah tersebut dinilai belum cukup. “Jika lirik dan syairnya itu dianggap mendiskreditkan dan merendahkan pihak lain, Om Zein memohon maaf yang sebesar-besarnya. Om Zein tidak bermaksud untuk itu,” kata Zein dalam video yang diunggahnya. Ia juga berjanji akan men-takedown lagu tersebut dari seluruh platform media sosialnya.

Namun, bagi Selly, permintaan maaf saja tidak cukup. Kasus ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap budaya dan regulasi yang ada. “Kita harus punya kesepakatan bersama bahwa membangun budaya yang menghormati perempuan merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat karakter bangsa dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab bagi seluruh warga negara,” tutupnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan