Oknum Perawat RSUD Martapura Dilaporkan Cabuli Pasien di Ruang ICU: Pengusutan Kasus dan Dampaknya
Suara Pecari, OKU Timur – Ruang Intensive Care Unit (ICU) yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasien kritis, justru menjadi lokasi terjadinya dugaan tindakan asusila. Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kini tengah bergerak cepat mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki terhadap pasien perempuan di RSUD Martapura. Kasus yang sempat memicu kegaduhan di media sosial ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah suami korban, TS, melayangkan laporan resmi ke Polres OKU Timur pada Senin, 13 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LPB141VII2026SPKTPOLRES OGAN KOMERING ULU TIMURPOLDA SUMATERA SELATAN. Ironisnya, dugaan pelecehan fisik itu terjadi saat korban dalam kondisi lemah dan membutuhkan perawatan intensif.
Kronologi Kejadian: Dari ICU ke Jalur Hukum
Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang pasien perempuan, tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Martapura. Menurut keterangan pihak keluarga, pada suatu malam, seorang perawat laki-laki yang bertugas masuk ke ruang isolasi korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban yang dalam kondisi kritis dan tidak dapat melawan, hanya bisa menangis dan berusaha memberi isyarat kepada keluarganya yang menunggu di luar.
Keluarga baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban berhasil memberi kode kepada suaminya saat jam besuk. Suami korban, TS, langsung mendatangi manajemen rumah sakit dan meminta pertemuan dengan oknum perawat tersebut. Namun, pertemuan yang difasilitasi rumah sakit tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak mengakui perbuatannya. Pihak rumah sakit pun dinilai lamban dalam merespons. Alhasil, pada 13 Juli 2026, TS resmi melaporkan kasus ini ke Polres OKU Timur.
Langkah Kepolisian: Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi
Merespons laporan tersebut, tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruang ICU RSUD Martapura serta mengumpulkan keterangan awal dari korban. Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menyelesaikan kasus ini secara transparan dan objektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara berjalan komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar AKBP Adik saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2026.
Untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang terguncang akibat insiden tersebut, Polres OKU Timur juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) OKU Timur guna memberikan pendampingan khusus. Kasus ini pun mendapat atensi langsung dari tingkat kepolisian daerah.
Tanggapan Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, menyatakan, kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang menimpa korban di fasilitas kesehatan. Jika seluruh alat bukti terikat, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik,” tutur Nandang.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya keluarga pasien yang menjalani perawatan di RSUD Martapura. Banyak pihak mempertanyakan sistem keamanan dan pengawasan di ruang ICU yang seharusnya menjadi zona steril. Berikut beberapa dampak yang muncul:
- Psikologis Korban dan Keluarga: Korban mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan psikologis jangka panjang. Keluarga juga merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan.
- Reputasi RSUD Martapura: Rumah sakit yang sebelumnya dikenal baik kini menjadi sorotan negatif. Manajemen rumah sakit harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan.
- Kepercayaan Publik terhadap Tenaga Kesehatan: Insiden ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perawat dan tenaga medis lainnya, terutama yang bertugas di ruang perawatan intensif.
- Penegakan Hukum: Kasus ini menjadi ujian bagi implementasi UU TPKS di Sumatera Selatan. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil.
Data dan Fakta Terkait Kasus
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tanggal Laporan | 13 Juli 2026 |
| Nomor Laporan | LPB141VII2026SPKTPOLRES OGAN KOMERING ULU TIMURPOLDA SUMATERA SELATAN |
| Lokasi Kejadian | Ruang ICU RSUD Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan |
| Pelaku | Oknum perawat laki-laki (identitas belum diungkap) |
| Korban | Pasien perempuan dalam perawatan intensif |
| Pelapor | TS (suami korban) |
| Pasal yang Dikenakan | UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
| Lembaga Pendamping | DP3A OKU Timur |
Upaya Pencegahan ke Depan
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Pemasangan CCTV di area ICU dengan akses terbatas dan rekaman yang diawasi secara berkala.
- Peningkatan pengawasan terhadap tenaga kesehatan melalui sistem check-in/check-out dan identifikasi ketat.
- Pelatihan etika dan perlindungan pasien bagi seluruh staf rumah sakit, khususnya di unit perawatan intensif.
- Mekanisme pelaporan yang mudah dan aman bagi pasien dan keluarga untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
- Kemitraan dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
Kasus dugaan pencabulan oleh oknum perawat di RSUD Martapura ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang paling tidak terduga. Kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan harus dijaga dengan ketat, dan setiap pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang berjalan di Polres OKU Timur. Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan, korban mendapatkan pemulihan, dan pelaku menerima hukuman setimpal. Semoga peristiwa ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem pengawasan di rumah sakit di seluruh Indonesia, sehingga ruang ICU benar-benar menjadi tempat perlindungan bagi mereka yang paling rentan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










