Ketua Pembina Yapensa Sumut Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Rp3,4 Miliar ke Polda Sumut

Ketua Pembina Yapensa Sumut Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Yayasan

MEDAN – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB.

Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan serta Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai dugaan pemalsuan surat.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., yang didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., Yulkarnaini menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial NR dan IK. Keduanya disebut merupakan mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang telah diberhentikan masing-masing pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.

Menurut Dr. Khomaini, salah satu terlapor berinisial NR diketahui juga merupakan istri Ketua Pengawas Yayasan serta berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang di BKPSDM Pemerintah Kota Medan.

Pihak pelapor berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Kami yakin dan percaya Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dapat bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan semangat Polri Presisi,” ujar Dr. Khomaini.

Menurut keterangan pelapor, perkara ini bermula ketika pada 29 April 2026 pihak yayasan menerima tiga laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara mengalami defisit keuangan lebih dari Rp3,4 miliar.

Pelapor menyebut kedua mantan pengurus yayasan mengklaim telah menutupi kekurangan dana tersebut menggunakan dana pribadi selama masih menjabat. Mereka kemudian meminta agar yayasan mengganti dana yang diklaim telah dikeluarkan.

Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor disebut mengirimkan surat kepada pelapor yang meminta agar pembayaran atas dugaan utang tersebut segera dilakukan.

Audit Ulang Berujung Dugaan Penggelapan

Merasa terdapat sejumlah kejanggalan, pihak yayasan kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit atas laporan keuangan tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan pelapor, auditor memberikan opini disclaimer atau menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan karena tidak memperoleh bukti audit yang cukup untuk mendukung laporan yang disajikan.

Berbekal hasil audit tersebut, pelapor menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan yayasan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara.

Atas dasar itu, Yulkarnaini Siregar meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Polda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,” ujar Yulkarnaini.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebut sebagai terlapor terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal di kepolisian, dan setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *