Tunggakan PBB-P2 di Tanjungbalai Capai Rp25,3 Miliar, Pemkot Beri Penghapusan Denda
Suara Pecari, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan pajak daerah. Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 234.118 wajib pajak tercatat masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilai pokok tunggakan mencapai Rp25.386.428.135, sementara potensi denda yang terakumulasi mencapai Rp10.728.669.588. Angka ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tanjungbalai, yang kemudian mengambil langkah strategis dengan membuka program penghapusan denda secara otomatis.
Latar Belakang Tunggakan PBB-P2 di Tanjungbalai
PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang vital bagi pembangunan dan pelayanan publik. Namun, sejak tahun 2014 hingga 2025, kepatuhan wajib pajak di Tanjungbalai masih rendah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah, mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang menunggak sangat signifikan. “Jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 sampai 2025 sebanyak 234.118 wajib pajak,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Faktor penyebab tunggakan beragam, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat, kurangnya kesadaran pajak, hingga kendala administrasi. Banyak wajib pajak yang mungkin kesulitan membayar pokok pajak ditambah denda yang terus bertambah setiap tahun. Akumulasi denda yang mencapai lebih dari Rp10 miliar menjadi beban tambahan yang membuat wajib pajak enggan melunasi kewajibannya.
Program Penghapusan Denda: Solusi Tepat Sasaran
Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku otomatis mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan pajak. Siti Fatimah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. “Program penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Dengan menghapus denda, pemkot memberikan insentif bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pokoknya. Program ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki basis data perpajakan dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak.
Data Tunggakan PBB-P2 di Tanjungbalai
Berikut adalah rincian data tunggakan PBB-P2 di Kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari BPKPD:
| Uraian | Jumlah |
|---|---|
| Jumlah Wajib Pajak Menunggak (2014-2025) | 234.118 |
| Nilai Pokok Tunggakan | Rp25.386.428.135 |
| Akumulasi Potensi Denda | Rp10.728.669.588 |
| Periode Program Penghapusan Denda | 1 Juli – 31 Agustus 2026 |
Data tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan daerah yang belum terealisasi. Jika seluruh wajib pajak melunasi pokoknya, pemkot bisa mendapatkan tambahan PAD sebesar Rp25,3 miliar. Namun, tantangan utamanya adalah mencapai kepatuhan penuh dalam waktu dua bulan.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Daerah
Program penghapusan denda ini memiliki dampak positif yang signifikan, baik bagi wajib pajak maupun pemerintah daerah. Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda yang bisa mencapai puluhan persen dari pokok pajak. Bagi pemkot, program ini dapat meningkatkan realisasi PAD yang sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Namun, ada implikasi jangka panjang yang perlu diperhatikan. Penghapusan denda bisa menjadi preseden yang mengurangi efek jera bagi wajib pajak yang menunggak. Oleh karena itu, setelah program ini berakhir, pemkot harus memperkuat sistem penagihan dan sanksi untuk mencegah terulangnya tunggakan massal. Selain itu, sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini.
Kronologi dan Tahapan Program
Berikut adalah kronologi terkait kebijakan penghapusan denda PBB-P2 di Tanjungbalai:
- 6 Juli 2026: BPKPD Kota Tanjungbalai mengumumkan data tunggakan dan program penghapusan denda dalam konferensi pers.
- 1 Juli 2026: Program penghapusan denda mulai berlaku secara otomatis tanpa permohonan.
- 31 Agustus 2026: Batas akhir program penghapusan denda. Setelah itu, denda akan kembali diberlakukan.
- September 2026: Pemkot akan mengevaluasi efektivitas program dan merumuskan kebijakan penagihan selanjutnya.
Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPKPD, termasuk bank, kantor pos, atau aplikasi pembayaran digital.
Harapan dan Optimisme
Pemerintah Kota Tanjungbalai optimistis program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan. Siti Fatimah mengajak seluruh wajib pajak untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah. “Kami imbau kepada masyarakat memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujarnya. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan target penerimaan PAD dari PBB-P2 dapat tercapai, dan pembangunan di Tanjungbalai semakin optimal.
Program penghapusan denda ini adalah langkah konkret yang menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesulitan rakyat, sekaligus mendorong tanggung jawab bersama. Semoga momentum ini tidak disia-siakan, dan menjadi awal dari budaya patuh pajak yang lebih baik di Kota Tanjungbalai.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










