Balik Nama Kendaraan Masih Terkendala BPKB Agunan, Bapenda Kota Malang Genjot Layanan
Realisasi Opsen BBNKB di Bawah Target
Suara Pecari, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat realisasi opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga pertengahan tahun 2026 masih belum memenuhi target yang ditetapkan. Padahal, opsen BBNKB merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah banyaknya pemilik kendaraan yang belum bisa mengurus balik nama karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dijadikan agunan pinjaman di bank atau perusahaan pembiayaan.
BPKB Agunan Menjadi Kendala Utama
Menurut Sulthon, kondisi ini menjadi tantangan serius karena BPKB yang masih terikat agunan tidak bisa digunakan sebagai dokumen persyaratan balik nama secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat yang BPKB-nya masih berada di lembaga keuangan sebenarnya tetap bisa mengurus balik nama dengan melampirkan surat keterangan dari pihak pemberi pinjaman sebagai pengganti sementara. “BPKB yang masih diagunkan menjadi kendala utama,” katanya, Jumat, 10 Juli 2026. Meski demikian, masih banyak warga yang belum mengetahui prosedur ini atau enggan mengurusnya karena dianggap rumit.
Data Kendala dan Target Opsen BBNKB
| Indikator | Nilai |
|---|---|
| Target Opsen BBNKB 2026 | Rp 15 Miliar |
| Realisasi per Juli 2026 | Rp 5,2 Miliar (34,7%) |
| Jumlah kendaraan belum balik nama (estimasi) | ±12.000 unit |
| Presentase BPKB agunan | ±60% dari total kendaraan bermasalah |
Data di atas menunjukkan bahwa realisasi opsen BBNKB masih jauh dari target. Jika tidak ada terobosan, dikhawatirkan target tahunan tidak tercapai dan berimbas pada pendanaan program daerah.
Langkah Bapenda: Sosialisasi dan Perluasan Layanan
Untuk mengatasi kendala tersebut, Bapenda bersama Samsat Malang Kota akan memperluas layanan keliling ke berbagai kelurahan dan lokasi strategis. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat yang mungkin jauh. Selain itu, sosialisasi intensif akan dilakukan melalui media sosial, spanduk, dan kerja sama dengan kelurahan. Sulthon menambahkan, “Kami ingin masyarakat tahu bahwa balik nama kendaraan itu penting, tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga untuk meningkatkan PAD yang akan kembali ke masyarakat.”
Jadwal Layanan Keliling Samsat (Juli-Agustus 2026)
- Minggu ke-3 Juli: Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun
- Minggu ke-4 Juli: Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru
- Minggu ke-1 Agustus: Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing
- Minggu ke-2 Agustus: Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing
- Minggu ke-3 Agustus: Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu; masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari Bapenda Kota Malang.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah
Rendahnya realisasi opsen BBNKB tidak hanya berdampak pada PAD, tetapi juga pada aspek hukum kepemilikan kendaraan. Banyak kendaraan yang masih atas nama penjual, sehingga jika terjadi sengketa atau pelanggaran, pembeli bisa kesulitan. Selain itu, data kendaraan yang tidak mutakhir menghambat perencanaan transportasi dan penegakan hukum. Bagi pemerintah daerah, setiap rupiah yang hilang dari opsen BBNKB berarti berkurangnya dana untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Sulthon juga menyebut bahwa selain opsen BBNKB, PAD Kota Malang masih menghadapi tantangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bergantung pada transaksi properti. “Hanya dua jenis penerimaan yang masih menjadi tantangan, yakni BPHTB dan opsen BBNKB,” ujarnya. Artinya, jika dua sumber ini bisa dioptimalkan, PAD Kota Malang akan meningkat signifikan.
Penutup
Di tengah upaya pemerintah Kota Malang untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi, optimalisasi penerimaan daerah menjadi kunci. Persoalan BPKB agunan yang menghambat balik nama kendaraan bukanlah masalah baru, tetapi penyelesaiannya membutuhkan sinergi antara Bapenda, Samsat, lembaga keuangan, dan masyarakat. Dengan perluasan layanan dan sosialisasi yang masif, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya balik nama kendaraan. Pada akhirnya, setiap kendaraan yang terdaftar dengan benar bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi nafas bagi pembangunan Kota Malang yang lebih baik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










