Skandal Rp34,6 Triliun: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Independen
Suara Pecari, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp34,6 triliun. Penetapan status Febrie Adriansyah tersangka korupsi ini diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada pekan lalu, bersama dengan tersangka lain bernama Don Ritto, seorang advokat yang juga merupakan alumni Universitas Jambi.
Febrie Adriansyah tersangka korupsi dalam tiga perkara besar, yaitu penanganan kasus PT Asabri, korupsi batu bara, dan korupsi Krakatau Steel. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum ditahan dan masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status ASN baru bisa dicabut setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Namun, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus secara sukarela untuk menjaga marwah institusi.
Berbeda dengan Febrie, Don Ritto langsung ditahan di Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Don Ritto disangkakan melanggar Undang-Undang TPPU dan KUHP baru. Ia diduga membantu mengalirkan uang hasil korupsi melalui kantor hukum yang didirikannya, Don Ritto & Associates.
Penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah ini menuai sorotan publik karena potensi konflik kepentingan mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di Kejagung. Menanggapi hal itu, Kejagung membentuk tim penyidik independen yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI. Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa tim akan terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki hubungan personal dengan tersangka.
Sementara itu, pengusutan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya ditangani Febrie tetap berjalan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, mendesak Kejagung untuk segera mengungkap nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus MBG, yang sempat disebut Febrie sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kini menanti langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah tersangka korupsi ini. Dengan total kerugian negara yang fantastis, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan internalnya sendiri.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









