Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Terduga Pemilik Sabu dan Pil Ekstasi di Deli Serdang

Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Terduga Pemilik Sabu dan Pil Ekstasi di Deli Serdang

Deli Serdang – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Pagar Merbau. Seorang pria berinisial DS (26) diamankan petugas setelah diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan oleh personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama jajaran Polsek Pagar Merbau pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi berada di sekitar area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berupaya melarikan diri sambil membuang sesuatu ke tanah. Namun, berkat kesigapan petugas, upaya pelarian berhasil digagalkan dan barang yang dibuang berhasil ditemukan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta didukung partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kompol Dr. Fery Kusnadi.

Ia menambahkan, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *