Siapa Pemilik Tambang di Klatak? Gugatan Dugaan Tambang Ilegal Mulai Disidangkan, Kuasa Hukum MN Bantah Seluruh Dalil

Memperlihatkan objek yang diduga menjadi lokasi pertambangan di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Foto kiri menampilkan kuasa hukum MN, Nanang Slamet SH, sedangkan foto kanan menampilkan perwakilan penggugat Abdillah Rafsanjani. Perkara saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

BANYUWANGI. Polemik dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Gugatan perdata yang diajukan terhadap terduga berinisial MN kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Jumat (7/8/26) kemarin.

Sidang perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang diajukan para pihak. Persidangan tersebut menjadi awal pembuktian atas dalil gugatan mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, sekaligus menguji dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.

Perwakilan penggugat, Abdillah Rafsanjani, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan masyarakat mengenai dugaan pertambangan tanpa izin yang menurutnya telah disampaikan sejak lebih dari satu tahun lalu.

“Yang kami gugat adalah dugaan penambangan liar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Laporan masyarakat sudah lebih dari satu tahun, tetapi belum terlihat perkembangan yang jelas. Sementara ada penambang lain yang baru dilaporkan beberapa bulan justru sudah diproses hingga ada putusan pengadilan. Kami mempertanyakan apakah ada perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Abdillah, gugatan tersebut tidak hanya menguji dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga meminta pengadilan memberikan kepastian hukum terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan masyarakat.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim bukan MN yang melakukan aktivitas pertambangan, seluruhnya akan diuji melalui fakta-fakta persidangan.

“Kalau memang ada pihak lain yang menyatakan bukan Pak MN yang melakukan penambangan, nanti kita lihat bersama dalam fakta-fakta persidangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum MN, Nanang Slamet, SH, membantah seluruh dalil yang mengaitkan kliennya dengan aktivitas pertambangan di wilayah Klatak.

Menurut Nanang, hingga sidang pertama berlangsung, penggugat belum mampu membuktikan keterlibatan kliennya sebagai pelaku aktivitas pertambangan sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

“Klien kami sama sekali tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Fakta yang terungkap di persidangan juga tidak menunjukkan bahwa Pak MN melakukan kegiatan pertambangan,” tegas Nanang.

Ia juga menilai sebagian keterangan saksi yang diajukan penggugat lebih banyak bersumber dari informasi yang diperoleh melalui media dan bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

Lebih lanjut, Nanang menyebut fakta yang berkembang dalam persidangan justru mengarah kepada nama lain.

“Fakta yang terungkap di persidangan menyebut kegiatan eksplorasi pada sekitar tahun 2014 dilakukan oleh saudara Eko Wijiono. Dokumen yang muncul di persidangan juga disebut atas nama Eko Wijiono, bukan atas nama klien kami. Karena itu kami akan menolak seluruh dalil gugatan karena penggugat tidak mampu membuktikan keterlibatan klien kami,” ujarnya.

Menurut Nanang, pihaknya memilih bersikap pasif selama persidangan karena meyakini seluruh tuduhan terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang cukup.

Perbedaan keterangan antara penggugat dan pihak tergugat menjadikan persidangan sebagai forum untuk menguji seluruh alat bukti, dokumen, serta kesaksian guna mengungkap siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap bukti maupun saksi yang diajukan para pihak.

Sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun bantahan dari pihak tergugat masih merupakan materi yang sedang diuji di hadapan majelis hakim. Setiap pihak tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, dan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Disclaimer Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus melakukan pendalaman informasi dan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Polresta Banyuwangi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perkembangan baru, klarifikasi, maupun keterangan resmi dari para pihak, berita ini akan diperbarui sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *