Menunggu Kepastian di Tengah Kebutuhan Material, Asosiasi Tambang Adukan Mandeknya Perizinan ke DPRD Banyuwangi

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi yang dihadiri perwakilan asosiasi pertambangan, Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi, dan Dinas Lingkungan Hidup serta lintas dinas terkait untuk membahas persoalan perizinan usaha pertambangan. Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

BANYUWANGI. Ketidakpastian proses perizinan pertambangan di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Di tengah tingginya kebutuhan material konstruksi untuk pembangunan daerah, sejumlah pelaku usaha mengaku belum berani beroperasi karena khawatir aktivitas mereka bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi, Jumat (7/8/26) lalu. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Potemo, serta dihadiri Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lintas leading sektor dinas terkait serta perwakilan Asosiasi Seribu Tambang, ASPAMIN, serta Serbu Bangkit.

Dalam forum itu, para pelaku usaha menyampaikan bahwa hingga kini proses perizinan dinilai belum memberikan kepastian. Kondisi tersebut membuat sebagian penambang memilih menghentikan aktivitas karena khawatir berhadapan dengan aparat penegak hukum apabila tetap bekerja tanpa kepastian status perizinan.

Mewakili Asosiasi Seribu Tambang, Nanang Slamet menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan meminta kepastian hukum agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kami harapkan hari ini adalah kepastian. Kawan-kawan ingin bekerja, tetapi masih menghadapi ketidakjelasan proses perizinan. Kami berharap seluruh pihak bisa duduk bersama agar persoalan ini segera menemukan jalan keluar,” ujar Nanang.

Ia mengatakan, ketidakjelasan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pemohon izin baru, tetapi juga sebagian pelaku usaha yang telah memiliki dokumen administrasi tertentu namun masih belum memperoleh kepastian untuk menjalankan usahanya.

Menurut Nanang, dampak yang paling dirasakan adalah masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan.

“Kasihan masyarakat kecil. Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Yang kami inginkan bukan melanggar aturan, tetapi bagaimana ada kepastian sehingga masyarakat bisa kembali bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan saat ini berada di pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten hanya menjalankan fungsi koordinasi sesuai kewenangannya.

“Tugas kami di daerah adalah melakukan koordinasi terhadap proses-proses tersebut. Apabila terdapat hambatan, kami mendorong percepatannya sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelas Bayu.

Ia menerangkan, perubahan regulasi setelah pengalihan kewenangan pertambangan kepada pemerintah provinsi, ditambah penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyebabkan sejumlah pengajuan izin memerlukan penyesuaian kembali.

Di sisi lain, kebutuhan material konstruksi di Banyuwangi diperkirakan mencapai sekitar 322 ribu kubik, sehingga kepastian tata kelola pertambangan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam RDPU tersebut, anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi turut menyoroti pentingnya kepastian regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Potemo, menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan tindak lanjut DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi.

“Hari ini kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Yang kita cari adalah solusi. DPRD akan menjembatani pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan langkah konkret,” tegas Potemo.

Rapat ditutup dengan komitmen DPRD Banyuwangi untuk menindaklanjuti aspirasi para pelaku usaha melalui mekanisme sesuai kewenangan yang berlaku. Seluruh proses perizinan maupun pengawasan kegiatan pertambangan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *