RSA UGM Hentikan Praktik Perawat Cibir Pasien BPJS, Usul Sanksi Berat
Suara Pecari – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik seorang perawat yang diduga mencibir pasien BPJS melalui media sosial. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan kode etik profesi keperawatan dan menjaga profesionalisme tenaga kesehatan.
Penghentian Praktik Perawat
Perawat yang bernama Dika Purnomo Aji dihentikan sementara dari praktik keperawatan di RSA UGM sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan mengenai komentar tidak empati yang dilontarkan perawat tersebut terhadap pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial.
Proses Pemeriksaan dan Rekomendasi Sanksi
Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk., menyatakan bahwa Dika telah menjalani pemeriksaan oleh tim etik, komite keperawatan, serta bagian sumber daya manusia rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perawat tersebut mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.
RSA UGM merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial secara etis sesuai kode etik profesi.
Koordinasi dengan PPNI
Menurut Dr. Darwito, bentuk sanksi berat masih dalam tahap komunikasi dan koordinasi dengan PPNI agar dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga integritas profesi keperawatan dan memastikan bahwa pelanggaran kode etik mendapat penanganan yang tepat.
Konteks dan Dampak
Kasus ini bermula dari komentar perawat tersebut pada unggahan pasien BPJS yang mengeluhkan pelayanan kesehatan. Belakangan, pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia, sehingga komentar tersebut mendapat sorotan luas dan menimbulkan keprihatinan publik.
Penghentian praktik dan rekomendasi sanksi berat menjadi upaya RSA UGM dalam menegakkan etika dan profesionalisme tenaga kesehatan, sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh tenaga medis agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama di media sosial.
Profil Perawat
Dika Purnomo Aji merupakan pegawai kontrak di RSA UGM dengan masa kerja satu tahun dari total kontrak dua tahun. Langkah penghentian praktik ini memberi sinyal penting bahwa rumah sakit tidak mentolerir pelanggaran etika dalam bentuk apapun.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









