Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat Seorang ASN
Suara Pecari – Aturan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang tepat waktu kembali menjadi sorotan setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait ketentuan yang mewajibkan pemilik SIM yang terlambat memperpanjangnya untuk mengajukan penerbitan SIM baru, tanpa adanya masa tenggang administratif.
Gugatan ASN Terhadap Aturan Perpanjangan SIM
Ahmad Royani, seorang guru yang juga ASN, mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak adanya masa tenggang perpanjangan SIM yang menyebabkan haknya sebagai pengemudi hangus hanya karena terlambat memperpanjang selama tiga hari.
Dalam sidang perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026, Ahmad menyatakan bahwa aturan tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Ia menilai kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari menyebabkan pemilik SIM harus mengulang ujian dari awal seperti pemula, yang memberatkan terutama bagi pengendara aktif yang bergantung pada kendaraan sehari-hari.
Ketentuan Masa Berlaku dan Perpanjangan SIM
Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dalam mekanisme perpanjangan, pemohon harus menyerahkan SIM lama sebagai syarat administrasi. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka prosesnya masuk kategori penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.
Akibatnya, keterlambatan walaupun hanya satu hari setelah masa berlaku berakhir membuat pemilik SIM tidak dapat memperpanjang secara administratif dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian kembali.
Konteks dan Dampak Aturan
Aturan ini telah berlaku selama beberapa tahun dan bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas. Namun, kasus Ahmad Royani menunjukkan bahwa aturan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap pengemudi yang terlambat memperpanjang SIM karena alasan tertentu, seperti kesibukan tugas negara atau pekerjaan.
Kasus ini menjadi penting karena mempertanyakan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam aturan lalu lintas, terutama bagi kalangan profesional dan ASN yang sangat bergantung pada kendaraan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Peraturan yang Berlaku dan Prosedur Penerbitan SIM Baru
Menurut ketentuan yang ada, penerbitan SIM baru meliputi beberapa tahapan, termasuk ujian teori dan praktik yang harus dilalui kembali oleh pemohon SIM yang masa berlakunya telah habis. Prosedur ini berlaku tanpa pengecualian, meskipun keterlambatan perpanjangan hanya terjadi dalam waktu singkat.
Hal ini menimbulkan tantangan bagi pemilik SIM yang tidak dapat memperkirakan atau mengantisipasi keterlambatan tersebut, sehingga harus mengulang seluruh proses dari awal.
Perhatian bagi Pemilik SIM
Pemilik SIM disarankan untuk selalu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut dan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa. Hal ini penting untuk menghindari proses yang lebih rumit dan memakan waktu serta biaya lebih besar akibat harus mengajukan SIM baru.
Selain itu, pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dan gugatan seperti yang diajukan oleh Ahmad Royani untuk menciptakan aturan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










