Muti Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh dan Ikut Seleksi CPNS

Muti Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh dan Ikut Seleksi CPNS

Kesempatan Baru bagi Guru PPPK Paruh Waktu

Suara Pecari – Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat juga dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur PNS.

Penjelasan Kebijakan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan sejumlah kementerian dan DPR. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa guru PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk berstatus PPPK penuh waktu dan dapat mengikuti seleksi PNS jika memenuhi persyaratan.

“Kami sudah beberapa kali rapat dengan pimpinan DPR dan kementerian terkait, intinya guru PPPK paruh waktu diberi kesempatan menjadi PPPK penuh,” ujar Abdul Muti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Peluang Seleksi CPNS untuk Guru Non-ASN

Tidak hanya peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK paruh waktu juga dapat mengikuti seleksi CPNS. Hal ini juga berlaku untuk guru non-ASN yang dinilai memenuhi syarat atau eligible.

“Guru-guru PPPK paruh waktu dan yang eligible diberi kesempatan mengikuti tes guru jalur PNS,” tambah Mendikdasmen.

Konteks dan Regulasi Terkait

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, istilah PPPK paruh waktu tidak diatur. Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan agar status kepegawaian guru hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.

“Paruh waktu ini tidak dikenal di UU ASN, sehingga bagi guru PPPK paruh waktu yang berusia 35 tahun ke atas akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Lalu Hadrian.

Bagi guru non-ASN berusia di bawah 35 tahun, pemerintah mengusulkan agar mengikuti rekrutmen CPNS khusus guru yang direncanakan dibuka pada tahun ini.

Dampak dan Perkembangan Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi guru non-ASN, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat sistem kepegawaian guru di Indonesia. Namun, pemerintah masih belum mengumumkan kapan kebijakan ini akan direalisasikan dan jumlah formasi yang akan tersedia.

Pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini demi mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *