BPOM dan TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai hingga Rp4,55 Triliun
Suara Pecari, Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan 1,3 ton ketamin ilegal yang diperkirakan bernilai antara Rp2,6 triliun hingga Rp4,55 triliun. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kerja Sama Lintas Sektoral dalam Penindakan Ketamin Ilegal
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, hadir dalam acara pemusnahan yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obat tertentu (OOT) yang disalahgunakan, termasuk ketamin. Taruna menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan BPOM, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dan Bareskrim Polri. Koordinasi ini merupakan prestasi pemerintah di bawah Presiden Prabowo dalam menumpas masalah penyalahgunaan obat terlarang yang berdampak pada masyarakat.
Kronologi Pengungkapan Kasus Ketamin
Pengungkapan penyelundupan ketamin bermula saat Kapal Republik Indonesia (KRI) Kerambit-627 mendeteksi kapal MV King Sun memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Perairan Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) dari KRI Kerambit-627 melakukan pengawalan serta pemeriksaan terhadap kapal tersebut di laut, lalu mengawal MV King Sun untuk bersandar di dermaga Kodaeral IV.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bea Cukai, BNN, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri. Tim menemukan 65 karung yang disembunyikan di bawah lantai kapal. Dengan dukungan digital forensik dan peralatan khusus milik Bea Cukai, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin dengan berat total sekitar 1,3 ton.
Nilai Ekonomi dan Dampak Penangkapan
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan bahwa nilai ekonomis ketamin yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun hingga Rp4,5 triliun. Penangkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari dampak penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Bahaya Ketamin Jika Disalahgunakan
Ketamin secara medis digunakan sebagai obat anestesi umum dengan efek analgesik yang cepat. Namun, penyalahgunaan ketamin di luar dosis medis dapat menyebabkan efek berbahaya seperti kehilangan kesadaran, gangguan memori, sedasi ekstrem, serta halusinasi dan euforia yang berlebihan.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa ketamin termasuk obat keras dengan risiko serius jika disalahgunakan, terutama berdampak pada sistem saraf. Gangguan neurotoksin dapat menyebabkan kerusakan fungsi saraf. Penyalahgunaan jangka panjang juga dapat menimbulkan gangguan pada organ tubuh lain seperti jantung, ginjal, hati, dan sistem pernapasan.
Dampak pada Organ Tubuh
- Jantung: Ketamin dapat meningkatkan denyut jantung hingga menyebabkan takikardia, meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular serius.
- Ginjal: Berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal yang berat dan memerlukan hemodialisis.
- Hati: Mengganggu metabolisme hati yang dapat menyebabkan fatty liver dan kerusakan permanen.
Pengawasan Ketat oleh BPOM terhadap Ketamin
Untuk mencegah penyalahgunaan, BPOM telah memperketat pengawasan terhadap obat-obat tertentu sejak 2024. Ketamin masuk dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Sampai saat ini, terdapat tujuh jenis OOT yang diawasi ketat, termasuk ketamin.
Pengawasan diperkuat oleh seluruh unit teknis BPOM di berbagai wilayah Indonesia sejak 2025. Pada 2026, BPOM menginisiasi Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di 33 kabupaten/kota sebagai langkah strategis memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan ini.
Upaya Pemutusan Rantai Peredaran Ketamin
Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman zat berbahaya. Penindakan terhadap jaringan penyelundupan di hilir dan pengawasan ketat di sisi hulu diharapkan dapat menekan peredaran obat terlarang yang merugikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










