TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia
Operasi Penangkapan Penyelundup Pakaian Bekas
Suara Pecari – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 400 koli pakaian bekas (ballpres) ilegal yang berasal dari Malaysia dan hendak masuk ke wilayah perairan Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah aparat menerima informasi mengenai kedatangan kapal tanpa nama yang membawa barang ilegal tersebut. Kapal berhasil dihentikan dan diperiksa di perairan Karang Gading, Sumatera Utara.
Proses Penindakan dan Koordinasi Antar Instansi
Informasi awal terkait dugaan kapal pembawa pakaian bekas ilegal diterima oleh Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis, 13 Agustus 2026. Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, unsur patroli langsung melakukan penyekatan dan pembagian wilayah operasi untuk mengantisipasi masuknya kapal tersebut.
Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi kapal tanpa nama menggunakan radar di perairan Karang Gading. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut sekitar pukul 15.40 WIB.
Barang Bukti dan Penanganan Selanjutnya
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal berasal dari Malaysia dan membawa sekitar 400 koli pakaian bekas ilegal yang belum memiliki dokumen resmi. Barang bukti dan anak buah kapal kemudian dibawa ke Dermaga Belawan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sinergi TNI AL dan Bea Cukai dalam Pengawasan Wilayah Laut
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam mengawasi wilayah perairan Sumatera Utara.
Menurut Deny, kolaborasi antarlembaga sangat penting untuk menjaga keamanan laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan industri nasional. Selain itu, pengawasan ketat terhadap pakaian bekas juga diperlukan karena potensi risiko penyebaran bibit penyakit melalui barang ilegal tersebut.
Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum
Dugaan pelanggaran yang ditemukan terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kodaeral I menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi lain guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara.
Instansi yang Terlibat dalam Operasi
Operasi penindakan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain:
- Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara
- Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe
- Bea Cukai Medan, Belawan, Kuala Tanjung, dan Teluk Nibung
- BAIS TNI Sumut
- Denintel Kodaeral I Belawan
- Satgas Patroli BC 7005, BC 1503, dan BC 1531
Sinergi dan koordinasi intensif antar instansi ini menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah laut Indonesia, khususnya di perairan strategis Sumatera Utara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










