PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Pakai Deepfake, AI, hingga Game

PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Pakai Deepfake, AI, hingga Game

Suara Pecari – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru dalam pencucian uang yang memanfaatkan teknologi canggih seperti deepfake, kecerdasan buatan (AI), dan permainan daring (game). Temuan ini tercantum dalam Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment/NRA) 2026 yang dirilis pada 27 Agustus 2026.

Modus Pencucian Uang Berbasis Teknologi Mutakhir

Dalam NRA Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 2026, PPATK mengidentifikasi tiga kelompok ancaman utama yang mengubah cara penyamaran uang hasil kejahatan.

1. Aset Kripto dan DeFi

Kelompok pertama terkait dengan aset kripto, terutama decentralized finance (DeFi), perpindahan aset antar jaringan blockchain (chain hopping), serta transaksi langsung antar pengguna tanpa perantara institusi keuangan konvensional. Metode ini mempersulit pelacakan dana karena transaksi bersifat anonim dan lintas platform.

2. Kecerdasan Buatan dan Deepfake

Kelompok kedua menggunakan kecerdasan buatan. Salah satunya adalah pembuatan identitas palsu menggunakan teknologi deepfake yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank. Selain itu, AI memungkinkan pelaku memindahkan dana secara masif dan terkoordinasi melalui metode yang disebut Machine Payments Protocol (MPP).

3. Pemanfaatan Game Online

Kelompok ketiga memanfaatkan barang virtual di dalam game sebagai sarana menyamarkan hasil kejahatan. Transaksi barang digital ini dapat menjadi jalur baru bagi pencucian uang yang sulit terdeteksi.

Konteks dan Tantangan Penanganan

PPATK menegaskan bahwa teknologi tersebut tidak otomatis berkonotasi kejahatan. Risiko terjadi ketika fitur seperti kecepatan transaksi, anonimitas, dan otomatisasi disalahgunakan untuk menyembunyikan asal-usul dana dan jejak transaksi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa batas antara kejahatan konvensional dan digital semakin kabur. Perkembangan teknologi, geopolitik, dan kejahatan lintas negara menuntut pendekatan baru dalam antisipasi risiko.

Menurut Yusril, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar mengenali risiko menjadi mengelola dan memitigasi risiko tersebut dengan sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan kejahatan lebih cepat, serta mengejar aset secara agresif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan bahwa hasil NRA harus menjadi dasar kebijakan, pengawasan, pelaporan, dan penegakan hukum, bukan hanya dokumen formal. Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), Indonesia perlu menjaga standar tinggi dan membuktikan efektivitas sistemnya.

Risiko Domestik dan Persiapan Menuju MER FATF 2029

Selain ancaman berbasis teknologi, NRA TPPU 2026 juga menempatkan korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi (scam) sebagai risiko domestik tertinggi.

Peluncuran NRA ini menjadi bekal penting Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada tahun 2029. Periode 2026-2030 diharapkan menjadi fase transformasi menuju efektivitas nyata dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Langkah Strategis dan Harapan

  • Mengembangkan sistem deteksi kejahatan yang lebih cepat dan akurat.
  • Meningkatkan kerja sama lintas batas untuk memutus jaringan kejahatan.
  • Memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor keuangan digital.
  • Mendorong pelaporan transaksi mencurigakan secara efektif.

Transformasi ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan yang semakin kompleks dan berbasis teknologi canggih, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *